Setelah di Kejari Kota Malang, Aremania Bakal Lakukan Aksi di Dua Wilayah Lain

Aksi Aremania menuntut pengembalian berkas perkara penyidikan oleh Kejati. (bim) - Setelah di Kejari Kota Malang, Aremania Bakal Lakukan Aksi di Dua Wilayah Lain
Aksi Aremania menuntut pengembalian berkas perkara penyidikan oleh Kejati. (bim)

Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), Imam Hidayat sependapat dengan pernyataan Anwar sebelumnya. Sebelum kasus tersebut masuk dalam proses persidangan, pihaknya menuntut agar Kejati Jawa Timur untuk mengembalikan berkas penyidikan.

“Kalau sudah P21 artinya sudah siap disidangkan, kita minta P19 (pengembalian berkas penyidikan). Kita back up dan harus ada penambahan tersangkanya dan pasal utamanya harus 338 340,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, Tragedi Kanjuruhan tersebut merupakan kasus berkategori pelanggaran HAM. Praktis, kejadian tersebut menjadi tragedi kemanusiaan yang menyebabkan banyaknya ratusan korban jiwa melayang.

“Karena berdasarkan video itu, para petugas di lapangan menembakkan (gas air mata) dengan sadar. Dan teori hukum pidana atas kesengajaan, terlihat saat penembakan ke arah tribun. Dan sampai Kejati menetapkan berkas penyidikan P21 berarti inilah matinya hukum di Indonesia,” katanya lebih lanjut. (bim/mzm)


Baca juga:

Pos terkait