Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), Imam Hidayat sependapat dengan pernyataan Anwar sebelumnya. Sebelum kasus tersebut masuk dalam proses persidangan, pihaknya menuntut agar Kejati Jawa Timur untuk mengembalikan berkas penyidikan.
“Kalau sudah P21 artinya sudah siap disidangkan, kita minta P19 (pengembalian berkas penyidikan). Kita back up dan harus ada penambahan tersangkanya dan pasal utamanya harus 338 340,” tegasnya.
- Konser Sambang Sambung Sketsa Jalanan Bakal Berikan Kejutan kepada Penonton
- Surat Pemberitahuan Pemdes Donowarih Meminimalisir Dampak Sound Horeg pada Warga
- Ketua GP Ansor Kencong Sebut Bupati Jember Tak Perlu Berstatement Sound Horeg
Menurutnya, Tragedi Kanjuruhan tersebut merupakan kasus berkategori pelanggaran HAM. Praktis, kejadian tersebut menjadi tragedi kemanusiaan yang menyebabkan banyaknya ratusan korban jiwa melayang.
“Karena berdasarkan video itu, para petugas di lapangan menembakkan (gas air mata) dengan sadar. Dan teori hukum pidana atas kesengajaan, terlihat saat penembakan ke arah tribun. Dan sampai Kejati menetapkan berkas penyidikan P21 berarti inilah matinya hukum di Indonesia,” katanya lebih lanjut. (bim/mzm)
Baca juga:
- OJK Malang Cabut Izin Usaha PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa Batu
- Diplomat Kemlu Arya Daru Sempat Naik ke Rooftop dan Ponsel Belum Ditemukan
- Konflik Bersenjata Hari Kedua Thailand–Kamboja Semakin Memanas dan Terbuka
- Pelaku Penganiayaan Ayah dan Anak di Situbondo Berhasil Dibekuk
- Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap PAW Harun Masiku