Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), Imam Hidayat sependapat dengan pernyataan Anwar sebelumnya. Sebelum kasus tersebut masuk dalam proses persidangan, pihaknya menuntut agar Kejati Jawa Timur untuk mengembalikan berkas penyidikan.
“Kalau sudah P21 artinya sudah siap disidangkan, kita minta P19 (pengembalian berkas penyidikan). Kita back up dan harus ada penambahan tersangkanya dan pasal utamanya harus 338 340,” tegasnya.
- Lahan Terbatas, Operator Wisata Petik Apel Batu Sulit Cari Kebun Siap Petik
- Terverifikasi WHO, EMT Muhammadiyah Jadi Tim Medis Internasional Pertama dari Indonesia
- Ratusan Pemilik Datsun se-Jatim Memeriahkan Anniversary 3 FDI Malang Raya di BEP Batu
Menurutnya, Tragedi Kanjuruhan tersebut merupakan kasus berkategori pelanggaran HAM. Praktis, kejadian tersebut menjadi tragedi kemanusiaan yang menyebabkan banyaknya ratusan korban jiwa melayang.
“Karena berdasarkan video itu, para petugas di lapangan menembakkan (gas air mata) dengan sadar. Dan teori hukum pidana atas kesengajaan, terlihat saat penembakan ke arah tribun. Dan sampai Kejati menetapkan berkas penyidikan P21 berarti inilah matinya hukum di Indonesia,” katanya lebih lanjut. (bim/mzm)
Baca juga:
- Truk Bermuatan Pakan Sapi Terguling di Singosari, Sopir Diduga Lalai
- TMMD Kodim 0818 Pengecoran Jalan Menuju Area Persawahan Dusun Sukamaju B, Desa Lebakharjo
- Babinsa Pandanwangi Berikan Pelatihan Fisik dan Mental Satlinmas
- Kelola B3, PLN Wujudkan Tata Kelola Lingkungan Berkelanjutan
- Wujudkan Swasembada Listrik dari Hulu ke Hilir, PLN Lakukan EBT dan NZE