Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), Imam Hidayat sependapat dengan pernyataan Anwar sebelumnya. Sebelum kasus tersebut masuk dalam proses persidangan, pihaknya menuntut agar Kejati Jawa Timur untuk mengembalikan berkas penyidikan.
“Kalau sudah P21 artinya sudah siap disidangkan, kita minta P19 (pengembalian berkas penyidikan). Kita back up dan harus ada penambahan tersangkanya dan pasal utamanya harus 338 340,” tegasnya.
- 3.624 Warga Baru Tahun 2026 PSHT Cabang Jember Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
- Dorong Regulasi Pemajuan Kebudayaan, DKKB Desak DPRD Kota Batu Jadikan Seni-Tradisi Investasi Peradaban
- Sarasehan Hari Lahir Pancasila, FKAUB Malang Raya Ajak Umat Beragama Rawat Kebhinekaan
Menurutnya, Tragedi Kanjuruhan tersebut merupakan kasus berkategori pelanggaran HAM. Praktis, kejadian tersebut menjadi tragedi kemanusiaan yang menyebabkan banyaknya ratusan korban jiwa melayang.
“Karena berdasarkan video itu, para petugas di lapangan menembakkan (gas air mata) dengan sadar. Dan teori hukum pidana atas kesengajaan, terlihat saat penembakan ke arah tribun. Dan sampai Kejati menetapkan berkas penyidikan P21 berarti inilah matinya hukum di Indonesia,” katanya lebih lanjut. (bim/mzm)
Baca juga:
- Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi MBG, Diduga Intervensi SPPG hingga Markup Triliunan Rupiah
- Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Alami Kecelakaan Berhasil Dievakuasi
- DPRD Optimalkan Pengawasan Kinerja OPD Kabupaten Malang untuk Masyarakat
- Tingkatkan Keamanan, Babinsa Koramil Blimbing Melaksanakan Komsos Bersama Security Hotel Grand Cakra
- Dadan Hindayana Dikabarkan Dijemput Penyidik Setelah Dicopot dan Kantor BGN Digeledah Kejagung









