Merespon hal tersebut, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan, hal itu dapat dilakukan hanya di daerah perbatasan saja. Baik itu wilayah perbatasan dengan Kabupaten Malang maupun Kota Batu. Selain diperbolehkan dalam peraturannya, hal itu memang dari keterbatasan lahan yang ada di Kota Malang.
“Maka kalau mau di Kabupaten Malang itu, harus yang perbatasannya dekat dengan wilayah Kota Malang. Itu yang pemenuhan RTH, karena itu yang buat Pemkot Malang merasa optimis,” kata Made. (bim/rhd)
Baca juga:
- Kolaborasi KKN Unej-Unmuh Malang dan Majelis Burdatul Bahrain di Selamatan Desa Banyuputih
- Soekarno Fun Run Diikuti Ribuan Peserta, Ajang Membumikan Semangat dan Ajaran Bung Karno
- 161.657 KK di Kabupaten Malang Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan Pangan
- Sound Horeg Tak Dilarang, Pemprov Jatim Pertimbangkan Aturan Ketertiban
- Surat Pemberitahuan Pemdes Donowarih Meminimalisir Dampak Sound Horeg pada Warga