Merespon hal tersebut, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan, hal itu dapat dilakukan hanya di daerah perbatasan saja. Baik itu wilayah perbatasan dengan Kabupaten Malang maupun Kota Batu. Selain diperbolehkan dalam peraturannya, hal itu memang dari keterbatasan lahan yang ada di Kota Malang.
“Maka kalau mau di Kabupaten Malang itu, harus yang perbatasannya dekat dengan wilayah Kota Malang. Itu yang pemenuhan RTH, karena itu yang buat Pemkot Malang merasa optimis,” kata Made. (bim/rhd)
Baca juga:
- Bupati Jember Janji Tingkatkan Beasiswa Santri di Tahun Mendatang
- Dugaan Korupsi Penyaluran KUR, Bank Plat Merah Unit Kepanjen Kembali Digeledah Kejari
- DPR Siap Panggil KPU RI Soal Dugaan Penyalahgunaan Jet Pribadi Mewah
- Sejumlah Kepala Daerah Bantah Perbedaan Data Dana Pemda yang Masih Mengendap
- Sinergi Santri dan Pemerintah, HSN di Pamekasan Jadi Momentum Jaga Nilai Kebangsaan