20 Tahun Akses ke Rumah Tertutup Tembok, Begini Pengakuan Pemilik

rumah milik heru tidak terurus karena akses jalan tertutup tembok bct
rumah milik heru tidak terurus karena akses jalan tertutup tembok bct

Malang, SERU.co.id – Selama 20 tahun, lima warga Kota Malang ini tidak mendapatkan akses masuk ke lahan miliknya karena tertutup tembok. Lima warga tersebut, Heru Prijanto, Idris Effendi, Agnes, Muhammad Burhan dan Beni hingga hingga saat ini terus berupaya mencari keadilan atas hal tersebut.

Namun usahanya itu tidak juga membuahkan hasil, buntu layaknya akses ke lahan miliknya. Tanah dengan total luasan lahan sekitar 3.200 meter persegi tepatnya terletak di Perumahan Bukit Cemara Tujuh (BCT), Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Bacaan Lainnya

“Ditutup pada awal tahun 2002 oleh pihak pengembang, tanpa konfirmasi, penjelasan dan tanpa pemberitahuan ke kita,” seru Heru saat dikonfirmasi, Minggu (9/8/2022).

Berbagai upaya telah dilakukan oleh Heru dan empat rekan lainnya yang memiliki nasib sama tersebut. Forum demi forum audiensi dengan pemangku kebijakan telah digelar di tingkat kelurahan hingga pemerintahan daerah setempat.

“Audiensi ke Kelurahan Tlogomas, juga ke Desa Landungsari, terus ke DPRD dan Pemerintah Kota/Kabupaten pernah. Hasilnya ya mereka saling melempar, dari pihak Kabupaten juga mengatakan bahwa mereka tidak berwenang,” imbuhnya.

Seperti diketahui, lahan milik Heru tersebut terletak di wilayah kerja Pemerintah Kabupaten Malang. Namun tembok pembatas yang menutupi akses ke lahan miliknya itu, berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Malang.

Meskipun upaya telah dilakukan, ironisnya, Heru dan kawan-kawan tidak juga menemukan titik terang. Untuk itu, dirinya meminta kemampuan pemerintah setempat untuk menyelesaikan polemik tersebut. Ia berharap kemampuan koordinasi antar pejabat bisa menyelesaikan kasus yang menimpanya.

“Yang saya pertanyakan adalah perlindungan negara. Pihak swasta (pengembang) itu untungnya apa kalau menutup, ruginya apa kalau mau dibuka. Toh saya juga punya izin, surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan surat-surat yang lain juga terverifikasi,” ungkap Heru.

Saat SERU.co.id ke lokasi, lahan yang letaknya di belakang perumahan BCT tersebut tidak ada akses satupun. Tiga jalan menuju ke lokasi yaitu Blok 9-11 semuanya tertutup tembok.

Sementara itu, Koordinator Pengaduan Publik, Sudarno mengatakan, sejak dirinya membantu menyelesaikan polemik tersebut, hingga kini tidak ada satupun solusi yang diterima oleh pihaknya.

Menurutnya, pembangunan tembok tersebut menyalahi aturan, yaitu Undang-Undang No 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dalam hal ini yaitu pemenuhan terhadap sarana prasarana berupa akses jalan menuju lahan milik Heru dan kawan-kawan tidak terpenuhi.

“Ini adalah fasilitas umum (Fasum), Pemerintah Kabupaten Malang harus tegas atas perilaku penutupan Fasum ini. Hal ini tentu menciderai bagaimana kemerdekaan hak yang ada di sini, mereka telah tersandera oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata pria yang lebih akrab disapa Darno tersebut.

Sebelumnya, pemilik lahan yang tertutup tembok BCT itu, Heru dan kawan-kawan melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Malang di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Sabtu (3/9/2022). Mereka mengadu nasib kepada orang nomor satu di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Malang, yaitu Bupati Malang, HM Sanusi.

Bupati Malang tersebut mengatakan, pihaknya dalam menangani persoalan ini tidak memiliki hak apapun. Dirinya berdalih, tembok yang menutupi akses ke lahan milik yang bersangkutan berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Malang.

Satu-satunya langkah yang mungkin dapat ditempuh oleh pemilik lahan dalam menyelesaikan persoalan tersebut yaitu melalui jalur hukum.

“Apalagi itu wilayahnya kota, jika mau membuka (tembok) itu wilayahnya kota. Mungkin mencoba nego dengan pemilik. Karena akses jalannya itu hak orang lain,” kata dia.

Senada dengan Sanusi, Sekda Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat menuturkan, secara teknis, masalah itu akan dipertimbangkan dengan hukum. Melalui jalur tersebut, dirinya berharap agar polemik ini tidak berlarut-larut dan segera menemukan solusi.

“Kami akan mempersiapkan itu, tentunya kami akan pertimbangan pihak yang lain. Nanti jika memperkarakan ini, kami akan siap. Kami juga akan mendengar dari pihak pengembangnya juga. Tapi sebelum ke sana, semoga masalah ini bisa diselesaikan dengan kekeluargaan,” tandasnya. (bim/ono)

disclaimer

Pos terkait