Adapun berkas yang dilimpahkan adalah milik tersangka Irjen FS, Bharada E, Bripka RR, dan KM. Sementara, tersangka PC masih akan menjalani pemeriksaan.
Penyidik juga mengagendakan rekonstruksi yang dilakukan pada Selasa 30 Agustus 2022 esok. Tersangka Irjen FS dan PC dipastikan akan hadir dalam agenda tersebut. (hma/rhd)
Baca juga:
- Edarkan Narkoba, Pria Asal Donomulyo Ditangkap di Kamar Kosnya di Kepanjen Beserta 39,5 Gram Sabu
- Klub Pamekasan FC Diduga Dijual ke Pasuruan, Ketua PSSI Pamekasan: Ada Pelanggaran Akan Saya Selidiki
- Alfamart dan Cusson Baby Kembali Jangkau Kesehatan Ibu–anak lewat Posyandu
- Lanud Abdulrachman Saleh Gelar “Open Base” Untuk Umum, Hadirkan Atraksi Udara dan Pameran Alutsista
- TMMD 126 Kodim 0818 Pemasangan Bronjong Kawat, Cegah Erosi dan Banjir di Dusun Sukamaju Lebakharjo