Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara empat tersangka pembunuhan Brigadir J kepada penyidik kepolisian. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, berkas yang disetorkan oleh penyidik telah diperiksa dan masih terdapat berkas yang tidak lengkap.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Brigadir J Ferdy Sambo
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.