Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara empat tersangka pembunuhan Brigadir J kepada penyidik kepolisian. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, berkas yang disetorkan oleh penyidik telah diperiksa dan masih terdapat berkas yang tidak lengkap.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim