“Kewirausahaan dipelajari melalui praktek langsung dan teori melalui Bimtek seperti ini.
Harapannya, produk IKM dapat dimasukkan ke katalog Jatim Bejo, aplikasi dari Pemprov Jatim,” ungkap Mahila.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Jatim II, Ir Oentarto Wibowo, MPA mengatakan, ketika IKM tidak bisa ekspor sendiri, bisa memanfaatkan broker yang juga resmi dan diakui UU. Tetapi alangkah baiknya nanti bisa mengekspor sendiri.
“Namun sebelum melakukan itu, harus ada beberapa persyaratan yang bisa dipenuhi.
Pembiayaan bisa menggandeng lembaga pembiayaan ekspor pemerintah maupun Himbara (Himpunan Bank Pemerintah),” tandasnya. (rhd)
Baca juga:
- Tekan Kecelakaan, Puluhan Banner Himbauan Keselamatan Dipasang di Jalan Wisata TNBTS
- Pemkot Malang Perkuat Urban Farming Terintegrasi untuk Tekan Angka Stunting
- Wali Kota Batu Dorong Kolaborasi Kuat dengan PERADI untuk Akses Keadilan Merata
- Perkuat Atlet dan Sport Tourism, Wali Kota Nurochman Resmi Buka Batu Futsal League 2025
- PTPN 1 Regional 5 Klarifikasi KTP Pekerja Borongan Berstatus Karyawan BUMN








