Pakan Ayam Digelapkan Karyawan, Peternak Ayam Rugi Puluhan Juta Rupiah

Barang bukti penggelapan pakan ternak - Pakan Ayam Digelapkan Karyawan, Peternak Ayam Rugi Puluhan Juta Rupiah
Barang bukti penggelapan pakan ternak.

Malang, SERU.co.id – Polsek Wagir berhasil meringkus pelaku penggelapan pakan ayam jenis broiler di salah satu tempat produksi ayam pedaging milik FW (31), warga Perumahan Austin Ville, Desa Kalisongo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Pengusaha tersebut mengalami kerugian hingga puluhan juta.

Kapolsek Wagir, AKP Fajar Rianu menjelaskan, salah satu tersangka yang berinisial RG (24) warga Dusun Blombo, Desa Sukoharjo, Kecamatan Kepanjen adalah salah satu karyawan kandang produksi ayam pedaging yang berada di Dusun Petungpapak, Desa Sukodadi.  Pelaku melakukan melakukan penggelapan pakan hingga puluhan kilogram.

Bacaan Lainnya

“Diketahui pelaku mengambil pakan ayam ras pedaging (broiler), produksi PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, seberat 50 kilogram sebanyak tiga sak dengan harga satuannya Rp450 ribu, kemudian tiga sak pakan ayam produksi PT. Sreeya Sewu Indonesia Tbk. Serta enam ekor ayam dengan harga satuannya Rp50 ribu,” seru Fajar Rianu.

Setelah melakukan penangkapan dan hasil pengembangan, pihak kepolisian berhasil mengantongi dua orang yang berperan sebagai penadah. Mereka DFS (46), yang beralamat di Dukuh Mergosingo, Desa Jatirejoyoso, Kecamatan Kepanjen serta HB (44), warga Dusun Gambiran, Desa Mojosari, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Korban mengaku, dirinya terpaksa melakukan hal tersebut lantaran memerlukan uang dengan jumlah banyak.

“Bahwa alasan pelaku melakukan perbuatan penggelapan pakan ayam kepada korban karena pelaku memerlukan uang tambahan yang cukup besar,” terangnya.

Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisan berhasil mengamankan ketiga tersangka beserta batang bukti berupa dua karung ayam pakan ayam, tiga karung kosong bekas pakan ayam pedaging. Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp30 juta 450 ribu.

Kawanan tersangka tersebut terpaksa dijerat pasal penggelapan dan penadah sebagaimana dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 480 KUHP Jo 55 KUHP, dapat dikenai sanksi Pidana Hukuman penjara serta Denda. (ws6/ono)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait