“Sesuai hukum acara pidana, masa penangkapan berlangsung 24 jam,” kata Shinto.
Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra pada Mei lalu atas tuduhan pencemaran nama baik melalui ITE. Polda Serang Kota telah memanggil Nikita sebanyak 12 kali untuk dilakukan pemeriksaan, namun ia selalu mangkir.
Pada 15 Juni, Polres Serang Kota mendatangi kediaman Nikita Mirzani untuk melakukan penjemputan paksa, namun gagal. Ia bahkan melapor ke Divisi Propam Mabes Polri atas penjemputan tersebut.
Polisi kembali mendatangi rumah Nikita dan melakukan penggeledahan serta mengamankan barang bukti berupa sebuah iPad. Pada 20 Juni, Polda Banten mengonfirmasi status Nikita telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia kemudian ditangkap di salah satu mal pada 21 Juli 2022. (hma/rhd)
Baca juga:
- Soal Penahanan Ijazah, Kepsek SMKN 2 Bagor Tegaskan Bukan Karena Tunggakan, Tapi Prosedur Cap Tiga Jari
- Ribuan Jemaah Haji Indonesia Bergerak ke Arafah, Siap Wukuf Besok!
- Perairan Masalembu Terindikasi Jadi Jalur Operasi Penyelundupan oleh Sindikat Narkoba Internasional
- Diduga Peras Kades, Oknum LSM dan PNS Terjaring OTT Polisi
- Puasa Arafah: Sehari Menggugurkan Dosa Dua Tahun