Tersangka dikenakan Pasal 335 ayat ke-1 KUHP dan Pasal 80 ayat (1) (2) jo pasal 76 huruf c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Malang menghimbau agar masyarakat, melaporkan perbuatan premanisme ataupun kejahatan lainya kepada polsek terdekat agar dapat segera ditangani oleh pihak kepolisian. (ws6/ono)
Baca juga:
- Keluarga Korban Apresiasi Kinerja Polsek Lenteng Usai Penetapan Tersangka pada Pelaku Penganiayaan
- Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi MBG, Diduga Intervensi SPPG hingga Markup Triliunan Rupiah
- Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Alami Kecelakaan Berhasil Dievakuasi
- DPRD Optimalkan Pengawasan Kinerja OPD Kabupaten Malang untuk Masyarakat
- Tingkatkan Keamanan, Babinsa Koramil Blimbing Melaksanakan Komsos Bersama Security Hotel Grand Cakra









