Tersangka dikenakan Pasal 335 ayat ke-1 KUHP dan Pasal 80 ayat (1) (2) jo pasal 76 huruf c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Malang menghimbau agar masyarakat, melaporkan perbuatan premanisme ataupun kejahatan lainya kepada polsek terdekat agar dapat segera ditangani oleh pihak kepolisian. (ws6/ono)
Baca juga:
- Rendra Masdrajad Safaat Apresiasi Jiren Bantu ke Posyandu Tasikmadu
- Wali Kota Malang Bantah Penanganan Banjir Gagal, Perbaikan Drainase Terus Berproses
- Dirut PJT I Raih ‘Top Young CEO 2025” Infobank Media Group
- Penutupan Jalur Pendakian Ranu Kumbolo Semeru Diperpanjang
- Kemendagri Nobatkan Situbondo Jadi Kabupaten Terinovatif 2025








