Tersangka dikenakan Pasal 335 ayat ke-1 KUHP dan Pasal 80 ayat (1) (2) jo pasal 76 huruf c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Malang menghimbau agar masyarakat, melaporkan perbuatan premanisme ataupun kejahatan lainya kepada polsek terdekat agar dapat segera ditangani oleh pihak kepolisian. (ws6/ono)
Baca juga:
- Seorang Nelayan di Sendangbiru Diduga Hilang di Laut saat Mencari Ikan
- Mbak Ulfi Bantu Ringankan Beban Keluarga Penderita Tumor Melalui Ambulan Berantas Gratis
- Polisi Ringkus Pengedar Narkoba dan Temukan 20,41 Gram Sabu di Rumah Kontrakan
- Babinsa Tunggulwulung Monitoring Proses Penggilingan Padi UD. Sumber Rejeki
- Kodim 0833/Kota Malang Karya Bakti di SD Kartika IV-6 dan SD Kartika IV-7