Tersangka dikenakan Pasal 335 ayat ke-1 KUHP dan Pasal 80 ayat (1) (2) jo pasal 76 huruf c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Malang menghimbau agar masyarakat, melaporkan perbuatan premanisme ataupun kejahatan lainya kepada polsek terdekat agar dapat segera ditangani oleh pihak kepolisian. (ws6/ono)
Baca juga:
- Kota Malang Sabet Penghargaan UHC Utama 2026, Kepesertaan JKN Tembus Target Nasional
- FTP UB Bertransformasi Fakultas Teknologi Agroindustri dan Biosistem, Jawab Tantangan Global
- Penghasilan Pengrajin Tempe Merosot Ditengah Melambungnya Harga Kedelai
- Sari Yuliati Ditetapkan Wakil Ketua DPR, Adies Kadir Resmi ke MK
- Kasus Child Grooming Ungkap Kekerasan Anak Disamarkan Kasih Sayang








