Tersangka dikenakan Pasal 335 ayat ke-1 KUHP dan Pasal 80 ayat (1) (2) jo pasal 76 huruf c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Malang menghimbau agar masyarakat, melaporkan perbuatan premanisme ataupun kejahatan lainya kepada polsek terdekat agar dapat segera ditangani oleh pihak kepolisian. (ws6/ono)
Baca juga:
- Danlanud Abd Saleh Sampaikan Progres Persiapan Venue Cabor MPI Porprov IX Jatim
- BPS Kota Malang Sebut Masa Panen Bahan Pokok Penyebab Deflasi -0,21 Persen
- Jembatan Splendid Tak Bisa Diperbaiki Permanen, Alokasi Anggaran 2026
- DPRD Desak Pemkab Malang Segel Florawisata Santerra de Laponte
- Lanud Abd Saleh Ikuti Aturan Baru BGN Untuk Kontinyuitas SPPG Pagas