Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengungkapkan, jika pihaknya akan mengkaji lebih dalam lagi sesuai dengan tanggapan Wali Kota Malang tersebut. Dimana untuk mekanisme selanjutnya, DPRD Kota Malang akan membentuk Pansus untuk pembahasan hal tersebut.
“Tadi berupa masukan-masukan normatif saja dan akan kita perdalam lagi. Kami minta masukan stakeholder tentang dua Ranperda itu kemudian kita konsultasi ke provinsi dan pusat,” kata Made.
Made juga mengaku, untuk dua Ranperda inisiatif tersebut merupakan yang pertama di DPRD Kota Malang. Sehingga tujuan dari pembentukan Ranperda tersebut dapat memberikan manfaat kepada masyarakat Kota Malang.
“Kami ingin Ranperda ini benar-benar Ranperda yang berkualitas. Kualitas itu dapat dilihat nanti, sejauh mana Ranperda tersebut memberikan manfaat kepada masyarakat,” sambungnya.

Terakhir, dirinya berterimakasih atas masukan dan tanggapan dari Wali Kota Malang. Sehingga pesantren-pesantren dan budaya yang ada di Kota Malang mendapatkan payung hukum yang jelas.
“Kami bersyukur dua Ranperda Inisiatif DPRD tentang pemajuan kebudayaan dan fasilitas pesantren dapat tanggapan dan masukan,” tutup Made. (bim/mzm)
Baca juga:
- UM Kolaborasi KKC Japan, Wujud Komitmen Hadapi Tantangan Dunia Kerja Internasional
- Bupati Malang Dorong Pengurus Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Cetak Generasi Berkarakter
- Tim Apatte62 Brawijaya Juarai Shell Eco-marathon 2026, Lolos ke Global Championship 2027
- Jembatan Gantung Termangu, Akses Cepat dan Harapan Baru untuk Warga Desa
- Es Gabus Sudrajat Terbukti Bukan Spons, DPR: Permintaan Maaf Aparat Tak Cukup








