“Ya tugas kita adalah inventarisasi, kita belum berani menyampaikan itu kepada warga masyarakat karena ada peraturan. Artinya keputusan pusat nanti. Artinya keputusan bersama melalui Menko yang kita tunggu,” jelasnya.
Didik, juga menegaskan inventarisasi tersebut hanya diperutukan kepada peternak kecil atau gurem. Yang memiliki jumlah sapi tidak lebih dari tiga ekor.
“Khususnya petani gurem. Sehingga nanti tidak boleh ada peternak kaya, misalnya yang sapinya di atas 20 ekor. Tapi sapinya mati satu atau dua ekor dan dia minta bantuan, itu tidak boleh. Maka dikhususkan untuk peternak gurem yang sapinya tiga ekor ke bawah,” tutup Ketua Satgas Penanganan PMK Kabupaten Malang tersebut. (ws6/ono)
Baca juga:
- Wali Kota Batu Manfaatkan Momen Rakernas PSMTI ke-21 untuk Tarik Investasi ke Kota Batu
- Kepala BGN Sampaikan Pemerintah Berutang Banyak ke Muhammadiyah, Membangun SPPG secara Mandiri
- Lanud Abd Saleh Perkuat Kesiapsiagaan: Latihan Hanhor dan Gulgura Resmi Ditutup
- BGN Tutup Sementara SPPG Mangunrejo Selama Proses Penyelidikan
- Waspada! Penipuan Catut DPU Bina Marga Prov. Jawa Timur Kembali Marak, Ancam Bangun Median Jalan di Depan Usaha








