“Ya tugas kita adalah inventarisasi, kita belum berani menyampaikan itu kepada warga masyarakat karena ada peraturan. Artinya keputusan pusat nanti. Artinya keputusan bersama melalui Menko yang kita tunggu,” jelasnya.
Didik, juga menegaskan inventarisasi tersebut hanya diperutukan kepada peternak kecil atau gurem. Yang memiliki jumlah sapi tidak lebih dari tiga ekor.
“Khususnya petani gurem. Sehingga nanti tidak boleh ada peternak kaya, misalnya yang sapinya di atas 20 ekor. Tapi sapinya mati satu atau dua ekor dan dia minta bantuan, itu tidak boleh. Maka dikhususkan untuk peternak gurem yang sapinya tiga ekor ke bawah,” tutup Ketua Satgas Penanganan PMK Kabupaten Malang tersebut. (ws6/ono)
Baca juga:
- Wali Kota Nurochman: Musda VI PKS Kota Batu, Dorong Kolaborasi untuk Kemajuan Daerah
- Pimpin Patroli Gabungan, Wali Kota Eri Cahyadi Pastikan Surabaya Aman dan Kondusif
- Dibanjiri Wisatawan Saat Libur Panjang, Polisi Lakukan Pengamanan di Sejumlah Tempat Wisata
- Ungkap Dugaan Kebocoran Pendapatan, DPRD Kota Malang Usulkan Audit Retribusi Pasar
- Dishub Sebut Arus Lalin Melonjak 10 Persen, Dampak Libur Panjang dan Awal Kuliah