“Ya tugas kita adalah inventarisasi, kita belum berani menyampaikan itu kepada warga masyarakat karena ada peraturan. Artinya keputusan pusat nanti. Artinya keputusan bersama melalui Menko yang kita tunggu,” jelasnya.
Didik, juga menegaskan inventarisasi tersebut hanya diperutukan kepada peternak kecil atau gurem. Yang memiliki jumlah sapi tidak lebih dari tiga ekor.
“Khususnya petani gurem. Sehingga nanti tidak boleh ada peternak kaya, misalnya yang sapinya di atas 20 ekor. Tapi sapinya mati satu atau dua ekor dan dia minta bantuan, itu tidak boleh. Maka dikhususkan untuk peternak gurem yang sapinya tiga ekor ke bawah,” tutup Ketua Satgas Penanganan PMK Kabupaten Malang tersebut. (ws6/ono)
Baca juga:
- Fenomena Cerai Pasca Jadi Guru PPG: Apa yang Terjadi?
- Komalku dan DPRD Kota Malang Apreasiasi Pemenang Lomba Menulis Cerita Anak
- Hasil Kesepakatan Polres Batu – Desa Giripurno Final, Karnaval Desa Harus Tuntas 23.00 WIB
- Kompolnas Cek Lokasi Kematian Diplomat Kemlu dan Tidak Temukan Kerusakan Fisik
- Polisi Dalami Peristiwa Kematian Misterius Pasutri di Lawang