“Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Panca Sambodo Suwardi dengan pidana penjara lima tahun dengan pidana denda sebesar Rp.200.000.000 dan sejumlah uang pengganti. Namun putusan tersebut belum bisa dilaksanakan karena keberadaan terpidana tidak diketahui. Alhamdulillah, terpidana yang telah masuk dalam daftar DPO selama sekitar empat tahun ke Lapas Kelas 1 A Lowokwaru Malang bisa didapat untuk dilakukan eksekusi,” imbuhnya.
Terpidana Panca Sambodo Suwardi harus menjalani pidana penjara selama lima tahun dengan pidana denda sebesar Rp200.000.000, subsider kurungan satu Tahun. Apabila terpidana tidak dapat membayar uang pengganti sebesar Rp52.398.569, yang bersangkutan akan dikenakan pidana Penjara tambahan selama dua tahun dan enam bulan.
“Tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi bagi DPO,” pungkasnya. (dik/mzm)
Baca juga:
- Tekan Kecelakaan, Puluhan Banner Himbauan Keselamatan Dipasang di Jalan Wisata TNBTS
- Pemkot Malang Perkuat Urban Farming Terintegrasi untuk Tekan Angka Stunting
- Wali Kota Batu Dorong Kolaborasi Kuat dengan PERADI untuk Akses Keadilan Merata
- Perkuat Atlet dan Sport Tourism, Wali Kota Nurochman Resmi Buka Batu Futsal League 2025
- PTPN 1 Regional 5 Klarifikasi KTP Pekerja Borongan Berstatus Karyawan BUMN








