“Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Panca Sambodo Suwardi dengan pidana penjara lima tahun dengan pidana denda sebesar Rp.200.000.000 dan sejumlah uang pengganti. Namun putusan tersebut belum bisa dilaksanakan karena keberadaan terpidana tidak diketahui. Alhamdulillah, terpidana yang telah masuk dalam daftar DPO selama sekitar empat tahun ke Lapas Kelas 1 A Lowokwaru Malang bisa didapat untuk dilakukan eksekusi,” imbuhnya.
Terpidana Panca Sambodo Suwardi harus menjalani pidana penjara selama lima tahun dengan pidana denda sebesar Rp200.000.000, subsider kurungan satu Tahun. Apabila terpidana tidak dapat membayar uang pengganti sebesar Rp52.398.569, yang bersangkutan akan dikenakan pidana Penjara tambahan selama dua tahun dan enam bulan.
“Tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi bagi DPO,” pungkasnya. (dik/mzm)
Baca juga:
- Bupati Jember Janji Tingkatkan Beasiswa Santri di Tahun Mendatang
- Dugaan Korupsi Penyaluran KUR, Bank Plat Merah Unit Kepanjen Kembali Digeledah Kejari
- DPR Siap Panggil KPU RI Soal Dugaan Penyalahgunaan Jet Pribadi Mewah
- Sejumlah Kepala Daerah Bantah Perbedaan Data Dana Pemda yang Masih Mengendap
- Sinergi Santri dan Pemerintah, HSN di Pamekasan Jadi Momentum Jaga Nilai Kebangsaan