Sebelumnya, Kajari Pamekasan Mukhlis mengaku secepatnya akan menetapkan tersangka. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan tim jaksa penyelidik.
“Secepatnya masih penyelidikan. (Biarkan) tim lid (jaksa penyelidik, Red). (Biarkan,Red) Kerja dulu. Mohon maaf belum konsumsi publik. belum bisa kasih keterangan apapun,” ucapnya singkat beberapa waktu lalu.
Kepala Diskominfo Pamekasan Mohammad hingga berita ini dinaikkan belum bisa dikonfirmasi. Konfirmasi melalui pesan aplikasi whatsapp tidak ada tanggapan. Dihubungi melalui saluran telfon, orang nomor satu di Diskominfo itu juga tidak ada tanggapan.
Diketahui, Kejari Pamekasan melakukan pemeriksaan terhadap 6 pejabat tinggi Diskominfo setempat dalam kasus dugaan penyelewengan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2021 Kabupaten Pamekasan.
Enam pejabat yang berkaitan dengan penggunaan dana cukai rokok itu telah dimintai keterangan. Enam pejabat itu semuanya berasal dari internal Kominfo. Yakni, Penanggungjawab anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), Kasubbag Keuangan, Bendahara dan pengurus barang. (srd/mzm)
Baca juga:
- Bapenda Kota Malang Optimalisasi Target PKB dan Opsen BBNKB Lewat Pendekatan Humanis
- DPRD Kota Malang Ingatkan Pentingnya Kesiapan Infrastruktur Sebelum Jadi Kota Metropolitan
- Pemkot Batu Jadikan Pameran Properti Sebagai Daya Tarik Investasi Wisata
- Makhmud Hadi Susanto Pimpin DPC HPI Pasuruan Raya periode 2025-2030
- Dukung Swasembada Gula Nasional 2025 dan Hentikan Impor, Kabupaten Malang Lakukan Bongkar Ratoon








