Sebelumnya, Kajari Pamekasan Mukhlis mengaku secepatnya akan menetapkan tersangka. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan tim jaksa penyelidik.
“Secepatnya masih penyelidikan. (Biarkan) tim lid (jaksa penyelidik, Red). (Biarkan,Red) Kerja dulu. Mohon maaf belum konsumsi publik. belum bisa kasih keterangan apapun,” ucapnya singkat beberapa waktu lalu.
Kepala Diskominfo Pamekasan Mohammad hingga berita ini dinaikkan belum bisa dikonfirmasi. Konfirmasi melalui pesan aplikasi whatsapp tidak ada tanggapan. Dihubungi melalui saluran telfon, orang nomor satu di Diskominfo itu juga tidak ada tanggapan.
Diketahui, Kejari Pamekasan melakukan pemeriksaan terhadap 6 pejabat tinggi Diskominfo setempat dalam kasus dugaan penyelewengan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2021 Kabupaten Pamekasan.
Enam pejabat yang berkaitan dengan penggunaan dana cukai rokok itu telah dimintai keterangan. Enam pejabat itu semuanya berasal dari internal Kominfo. Yakni, Penanggungjawab anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), Kasubbag Keuangan, Bendahara dan pengurus barang. (srd/mzm)
Baca juga:
- UMM Terapkan Green and Halal Kurban Istikamah 5 Tahun Bebas Sampah Plastik
- DPC PDI-P Kota Malang Sembelih 8 Sapi dan 6 Kambing, Bagikan 3.500 Paket Daging Kurban
- Film Komedi Romantis Layar Lebar Berdurasi Panjang bakal Diproduksi di Kota Batu
- UM Sabet Juara Umum Kedua di POMPROV Jatim 2025 dengan Torehan 97 Medali
- Lathifah Shohib Berharap Ritual Ibadah Kurban Menjadi Contoh Baik di Kehidupan Sehari-hari