Malang, SERU.co.id – Guna mengantisipasi para oknum pedagang minyak goreng nakal, Polres Malang bersama TNI, Satpol PP melakukan pemasangan banner dan lakukan himbauan kepada para pedagang khususnya minyak goreng. Ditegaskan bahwa harga minyak goreng curah di tingkat pengecer sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg.
Kasat Binmas Polres Malang, AKP Indra Subekti mengatakan, bahwa pemasangan ini dilakukan di sejumlah lokasi seperti tempat pertokoan sembako dan pasar-pasar. Pemasangan banner tersebut, juga mendapat dukungan penuh dari berbagai kalangan masyarakat.
“Harapan kami dengan adanya Banner himbauan tersebut, para pedagang dan pengecer minyak goreng curah bersubsidi menjual sesuai anjuran pemerintah, sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat,” Seru AKP Indra Subekti.
Dalam banner tertulis, untuk minyak kelapa sawit curah yang tidak memiliki kemasan atau merk dijual dengan harga Rp14 ribu per liter, ataupun Rp15.500 per kilogramnya.
AKP Indra Subekti juga menjelaskan, kenaikan harga minyak goreng juga secara langsung menaikkan biaya produksi makanan. Sehingga pedagang terpaksa menaikkan harga produk untuk menjaga keberlangsungan usaha mereka. Hal tersebut juga berdampak terhadap menurunnya daya beli konsumen sehingga dapat mengganggu perekonomian masyarakat. (ws6/ono)
Baca juga:
- DPR Nilai Perkap Polri Soal Jabatan Polisi Aktif Perjelas Batas, Pengamat Minta MK Beri Tafsir
- Omset Padagang Bunga di Mall Bunga Sidomulyo Jelang Nataru Naik 40 Persen
- Banjir Rendam Denpasar dan Badung, Satu WNA Meninggal dan Puluhan Lainnya Dievakuasi
- Sirkuit Pelajar 2 Piala Wali Kota Malang 2025 Ajang Cetak Atlet Karate Masa Depan
- Pegawai BPK Diusir dari Museum Keraton Solo Saat Pemasangan CCTV dan Gembok








