Malang, SERU.co.id – Guna mengantisipasi para oknum pedagang minyak goreng nakal, Polres Malang bersama TNI, Satpol PP melakukan pemasangan banner dan lakukan himbauan kepada para pedagang khususnya minyak goreng. Ditegaskan bahwa harga minyak goreng curah di tingkat pengecer sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg.
Kasat Binmas Polres Malang, AKP Indra Subekti mengatakan, bahwa pemasangan ini dilakukan di sejumlah lokasi seperti tempat pertokoan sembako dan pasar-pasar. Pemasangan banner tersebut, juga mendapat dukungan penuh dari berbagai kalangan masyarakat.
“Harapan kami dengan adanya Banner himbauan tersebut, para pedagang dan pengecer minyak goreng curah bersubsidi menjual sesuai anjuran pemerintah, sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat,” Seru AKP Indra Subekti.
Dalam banner tertulis, untuk minyak kelapa sawit curah yang tidak memiliki kemasan atau merk dijual dengan harga Rp14 ribu per liter, ataupun Rp15.500 per kilogramnya.
AKP Indra Subekti juga menjelaskan, kenaikan harga minyak goreng juga secara langsung menaikkan biaya produksi makanan. Sehingga pedagang terpaksa menaikkan harga produk untuk menjaga keberlangsungan usaha mereka. Hal tersebut juga berdampak terhadap menurunnya daya beli konsumen sehingga dapat mengganggu perekonomian masyarakat. (ws6/ono)
Baca juga:
- Dampak Proyek Drainase, Perumda Tugu Tirta Minta Maaf Siagakan Tim 24 Jam
- Pulihkan Semangat Pasca Tragedi Kanjuruhan, Askab PSSI Malang Gelar Kursus Pelatih Lisensi D
- Bapenda Sambang Pondok Pesantren Sosialisasi Layanan Pajak di Hari Santri
- Dahan Pohon Beringin Raksasa di Ngajum Timpa Kabel Listrik dan Truk Parkir
- Entas Anak Tidak Sekolah, Pemkab Malang Bentuk Tim Saber ATS Kecamatan