Malang, SERU.co.id – Warga Kota Malang sempat dihebohkan video viral di media sosial, mobil Honda Brio putih B 2509 FIZ menerobos kemacetan dengan mengunakan sirine dan strobo. Satlantas Polresta Malang Kota bergerak cepat dengan mencari dan mengamankan pengemudi arogan itu di kawasan Wilis, Kota Malang.
Kanitregident Satlantas, AKP Rahandy Gusti Pradana, SIK, MSi mengatakan, aksi tersebut secara undang-undang tidak termasuk kendaraan atau iring-iringan yang mendapatkan prioritas jalan. Sehingga dianggap melanggar Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, yakni pasal 287 ayat 4 juncto pasal 59 ayat 3.
“Kami juga telah menerapkan tilang kepada yang bersangkutan, atas pelanggaran yang telah dilakukan. Termasuk meminta yang bersangkutan untuk melepas strobo dan sirine yang terpasang di kendaraannya. Pengemudi sangat kooperatif dan mengakui kesalahannya,” seru AKP Rahandy, saat rilis di hadapan media, Selasa (17/5/2022).

Petugas berhasil mengamankan H (21), mahasiswa salah satu universitas di Kota Malang, Senin (16/5/2022). Adanya kejadian ini bisa dijadikan contoh untuk masyarakat, agar tidak melakukan kesalahan yang sama. H hadir menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang telah terganggu
“Saya mengaku salah, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi,” ungkap mahasiswa semester 2 tersebut. (ws6/rhd)
Baca juga:
- WNA Asal China Penabrak Mahasiswi hingga Meninggal di Semarang Belum Ditahan Polisi
- ‘NGALAMALANG: Sound of Humanity’ Galang Solidaritas Kemanusiaan untuk Sumatera
- Gelaran Kepandjen Djaman Mbiyen Dongkrak UMKM dan Kenalkan Tradisi Asli Kabupaten Malang
- FoRDESI Desak Evaluasi Menteri Terkait Tragedi Bencana Sumatera–Aceh, Ada Salah Kelola Hutan
- UB Peringkat 1 Nasional pada Dua Indikator QS Sustainability 2026, Peringkat Global Ikut Meroket








