Malang, SERU.co.id – Warga Kota Malang sempat dihebohkan video viral di media sosial, mobil Honda Brio putih B 2509 FIZ menerobos kemacetan dengan mengunakan sirine dan strobo. Satlantas Polresta Malang Kota bergerak cepat dengan mencari dan mengamankan pengemudi arogan itu di kawasan Wilis, Kota Malang.
Kanitregident Satlantas, AKP Rahandy Gusti Pradana, SIK, MSi mengatakan, aksi tersebut secara undang-undang tidak termasuk kendaraan atau iring-iringan yang mendapatkan prioritas jalan. Sehingga dianggap melanggar Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, yakni pasal 287 ayat 4 juncto pasal 59 ayat 3.
“Kami juga telah menerapkan tilang kepada yang bersangkutan, atas pelanggaran yang telah dilakukan. Termasuk meminta yang bersangkutan untuk melepas strobo dan sirine yang terpasang di kendaraannya. Pengemudi sangat kooperatif dan mengakui kesalahannya,” seru AKP Rahandy, saat rilis di hadapan media, Selasa (17/5/2022).

Petugas berhasil mengamankan H (21), mahasiswa salah satu universitas di Kota Malang, Senin (16/5/2022). Adanya kejadian ini bisa dijadikan contoh untuk masyarakat, agar tidak melakukan kesalahan yang sama. H hadir menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang telah terganggu
“Saya mengaku salah, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi,” ungkap mahasiswa semester 2 tersebut. (ws6/rhd)
Baca juga:
- Hotman Paris Minta Keadilan kepada Presiden Prabowo dalam Kasus Nadiem Makarim
- Diduga Bunuh Diri, Lansia di Pakis Bakar Tubuhnya dengan Bensin
- Delapan Pengurus Baru DPTP PKS Kabupaten Malang Dilantik, Targetkan Tujuh Kursi di Pilkada 2030
- Pasar Gadang Sering Macet, DPRD Kota Malang Desak Pemkot Atasi Masalah Lalin
- Pemkot Malang Perketat Pengawasan Media Sosial, Cegah Hoaks dan Provokasi