Malang, SERU.co.id – Merespon belum adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang pariwisata di Malang Raya, yang mewajibkan berwisata menggunakan pramuwisata resmi berlisensi. Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, angkat bicara tentang hal tersebut.
Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto mengatakan, perda penggunaan jasa pramuwisata berlisensi sangat penting. Pasalnya, pramuwisata sebagai garda untuk meningkatkan kepariwisataan. Dimana Malang Raya dengan berbagai sektor wisata, menjadi singgahan para wisatawan, baik domestik dan mancanegara.
“Perda penting untuk aturan mengikat. Harapannya bisa menggenjot kepariwisataan, karena mereka menjadi guide dapat meningkatkan kepariwisataan,”seru Didik Gatot Subroto, disela Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinam Cabang Himpunan Pramuwisata Indonesia Malang 2021-2022, Rabu (23/2/2022).
Sehingga, pihaknya sangat menyayangkan, jika Pemda belum memiliki perda yang mengatur dan mewajibkan penggunaan pramuwisata yang telah berlisensi.
Sementara Ketua DPC HPI Malang Raya, Sujai Asmed mengaku miris, dimana Jatim belum memiliki perda tersebut dan masih dengan aturan denda yang belum sebanding. Sehingga masih banyak yang belum menggunakan jasa pramuwisata berlisensi.
“Bali sudah ada perda pramuwisata, harus pakai guide lokal, jika tidak akan didenda Rp50 juta. Jogja ketok palu, harus pakai HPI Jogja, jika tidak maka denda Rp25 juta. Jatim masih denda Rp50 ribu, tinggal Malang Raya untuk mengurus perda pariwisata,” cetus Ketua DPC HPI Malang Raya, Sujai Asmed.

Pihaknya berharap, para petinggi Malang Raya bisa segera mengurus perda tersebut. Sehingga tenaga pramuwisata yang tergabung dalam HPI Malang dapat terserap tenaganya. (ws4/rhd)
Baca juga:
- Fraksi PKB Tidak Setuju Kenaikan PBJT dan PBB, Desak Revisi Perda 1 Tahun 2025
- Wawali Batu Sebut Karang Taruna Sebagai Motor Penggerak Perubahan
- Dinkes Jember Siapkan Tim Khusus Tangani Kesehatan Peserta Gerak Jalan Tajemtra
- Dipanggil KPK Lisa Mariana Akui Terima Aliran Dana dalam Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Bantah Terjaring OTT dan Terlibat Pemerasan