Rp 1,347 Miliar Kerugian Negara Belum Dikembalikan Pemdes di Kabupaten Malang

Inspektor Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maistuti. (bob) - Rp 1,347 Miliar Kerugian Negara Belum Dikembalikan Pemdes di Kabupaten Malang - Akibat Penyimpangan APBDes Tahun 2021
Inspektor Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maistuti. (bob)
Akibat Penyimpangan APBDes Tahun 2021

Malang, SERU.co.id – Sebesar Rp 1,347 miliar belum dikembalikan sejumlah Pemerintah Desa di Kabupaten Malang yang ditemukan penyimpangan anggaran APBDes pada tahun 2021 lalu ke Kas Negara.

Dalam tahun 2021 Inspektorat Kabupaten Malang mencatat nilai Rp 2 miliar kurang lebih dari penyimpangan. Uang sebesar itu ditemukan pada 2021 lalu ke 60 desc berbasis risiko.

Bacaan Lainnya

“Sementara pemeriksaan temuan APBDes pada 60 Desa di tahun 2021 potensi kerugian Rp 2.130.664.721. Dan sementara yang dikembalikan ke kas negara maupun kas desa atau kas desa sebesar Rp 783.613.158,” ujar Inspektur Kabupaten Malang, Tridayah  Maistuti.

Pada temuan itu, Tridiyah menyebut, kebanyakan penyimpangan APBDes itu disebabkan kebanyakan karena tidak menyesuaikan dengan prosedur yang ada dan dilakukan secara tidak sadar. Contohnya adalah mengenai guna usaha Tanah Kas Desa (TKD).

“Lah contohnya itu TKD tidak boleh digunakan untuk pribadi. Harus kembali ke APBDes dulu baru nanti diambil kebermanfaatannya bahkan bisa untuk tambahan penghasilan kepada desa dan perangkat, sudah diatur besarannya di Perbup,” tutur dia.

Sementara itu, kekurangan uang atas penyimpangan yang belum dikembalikan ke Kas Negara itu harus dikembalikan sebelum 60 hari kerja. Sementata itu, hari kerja pada temuan itu pada bulan November sampai Desember 2022.

“Jika ada permasalahan hukum atau tidak segera menyetorkan sampai batas waktu nanti tergantung APH. Ranahnya sudah beda institusi kalau tindaklanjutnya,” tuturnya.

Selanjutnya di tahun 2022 ini Inspektorat akan memeriksa 60 desa diluar yang telah diperiksa pada tahun 2021 lalu. Tridiyah menyebut, pemeriksaan mulai dilakukan sekitar bulan Mei mendatang.

“Sistemnya sama berbasis risiko, pengawasan perencanaan sampai pertanggungjawaban. Jadi harus hati-hati agar tidak menjadi temuan. Kami juga ingin memberikan edukasi kepada aparatur desa dalam menyusun tata kelola keuangan yang tepat,” tutup dia. (bob/mzm)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait