Kediri, SERU.co.id – Untuk menekan penyebaran virus Covid-19 varian Omicron ini Tim Pamor Keris (Pasukan Motor Penegak Protokol Kesehatan Masyarakat) Polres Kediri Kota gencar melaksanakan Operasi Yustisi Gabungan dari TNI Kodim 0809 Kediri dan Satpol PP Kota Kediri, Rabu (16/02/2022).
Pelaksanaan Operasi Yustisi yang dilakukan oleh Tim Pamor Keris dengan lokasi di Alun-alun Kota Kediri ini guna penegakan Prokes bagi masyarakat yang melanggar dengan tujuan untuk mencegah sedini mungkin penyebaran Covid-19 varian Omicron.
Tim Pamor Keris juga mengedukasi pada masyarakat tentang pentingnya untuk tetap mematuhi Prokes 5 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas).
Kasi Humas Polres Kediri Kota, Iptu Henry S.H. mengatakan, kegiatan operasi yustisi dilaksanakan Tim Pamor Keris Polres Kediri Kota secara stasioner bersama instansi samping baik dari TNI – Polri dan Satpol PP ini akan memberikan sanksi denda masker dan sanksi teguran bagi masyarakan yang melanggar Protokol Kesehatan.
“Kami terus melakukan berbagai upaya pencegahan penularan virus Covid-19 yang salah satunya dengan melakukan operasi yustisi Pamor Keris karena sampai saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir. Disamping memberikan himbauan tentang Protokol kesehatan Tim Pamor Keris dari unsur TNI – Polri dan Satpol PP juga membagikan masker pada pengguna jalan yang belum bermasker,” tutup Iptu Henry, S.H. (mid/im/mzm)
Baca juga:
- Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Polres Malang Pasang Rambu dan Papan Peringatan Jalur Rawan
- ASN di Batu Cabuli Keponakannya Sejak Kelas SMP
- dr Nur Rochmah Jabat Direktur RSUD Kanjuruhan Setelah Kosong Lima Tahun
- Rakor Bersama Panitia Karnaval Desa Giripurno, Polres Batu Tegaskan Larangan Sound Horeg
- 390 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Malang Resmi Diluncurkan, Bupati Berharap sebagai Penguat Ekonomi Daerah