Kediri, SERU.co.id – Untuk menekan penyebaran virus Covid-19 varian Omicron ini Tim Pamor Keris (Pasukan Motor Penegak Protokol Kesehatan Masyarakat) Polres Kediri Kota gencar melaksanakan Operasi Yustisi Gabungan dari TNI Kodim 0809 Kediri dan Satpol PP Kota Kediri, Rabu (16/02/2022).
Pelaksanaan Operasi Yustisi yang dilakukan oleh Tim Pamor Keris dengan lokasi di Alun-alun Kota Kediri ini guna penegakan Prokes bagi masyarakat yang melanggar dengan tujuan untuk mencegah sedini mungkin penyebaran Covid-19 varian Omicron.
Tim Pamor Keris juga mengedukasi pada masyarakat tentang pentingnya untuk tetap mematuhi Prokes 5 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas).
Kasi Humas Polres Kediri Kota, Iptu Henry S.H. mengatakan, kegiatan operasi yustisi dilaksanakan Tim Pamor Keris Polres Kediri Kota secara stasioner bersama instansi samping baik dari TNI – Polri dan Satpol PP ini akan memberikan sanksi denda masker dan sanksi teguran bagi masyarakan yang melanggar Protokol Kesehatan.
“Kami terus melakukan berbagai upaya pencegahan penularan virus Covid-19 yang salah satunya dengan melakukan operasi yustisi Pamor Keris karena sampai saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir. Disamping memberikan himbauan tentang Protokol kesehatan Tim Pamor Keris dari unsur TNI – Polri dan Satpol PP juga membagikan masker pada pengguna jalan yang belum bermasker,” tutup Iptu Henry, S.H. (mid/im/mzm)
Baca juga:
- Seorang Lansia di Tumpang Tewas Terbakar di Dalam Rumahnya
- Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2025
- Harga BBM di Shell, BP, Vivo dan Pertamina Kompak Turun Mulai 1 Juni 2025
- Babinsa Kedungkandang Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air
- Kemenkes Imbau Masyarakat Waspadai Lonjakan Covid-19 di Asia