Jakarta, SERU.co.id – Seorang warga Padang bernama Hardjanto Tutik menggugat Presiden, Menteri Keuangan, hingga DPR RI, terkait utang Pemerintah Republik Indonesia sejak tahun 1950. Kuasa hukum Hardjanto, Amiziduhu Mendrofa mengatakan, utang tersebut bermula saat pemerintah menerbitkan UU Darurat RI No. 13 Tahun 1950 tentang Pinjaman Darurat.
Pada 1950, Hardjanto memberikan pinjaman sebesar Rp 80.300 kepada pemerintah. Bukti peminjaman itu ditandatangani oleh Menteri Keuangan saat itu, Sjafruddin Prawiranegara. Sesuai peraturan yang ada, bunga yang diberikan kala itu senilai 3 persen.
“Jika diuangkan sekarang mencapai Rp 60 miliar,” kata Mendrofa, dikutip dari Kompas.com, Kamis (27/1/2022).
Adapun pihak yang digugat adalah Presiden RI sebagai tergugat I, Menteri Keuangan tergugat II, dan DPR RI sebagai tergugat III.
Menurut Mendrofa, pihak tergugat menyatakan tidak mau membayar hutang tersebut. Padahal Mendrofa menilai, kliennya telah membantu pemerintah saat negara kesulitan.
“Ini jawaban Presiden dan Menteri Keuangan tidak mau membayar. Saya sangat kecewa. Harusnya, klien saya mendapat penghargaan karena berjasa membantu negara, sekarang uangnya belum dikembalikan,” ujarnya.
Jawaban tertulis tergugat Menteri Keuangan menyebutkan, berdasarkan ketentuan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 466a/1978, diatur surat obligasi yang telah lewat waktu lima tahun sejak tanggal ditetapkannya keputusan pelunasan tanggal 28 November 1978. Namun, jika tidak diuangkan, akan kedaluwarsa. (hma/rhd)
Baca juga:
- USDEC Luncurkan USIDP Perkuat Industri Susu Nasional di Jawa Timur
- Sebelum Ditemukan Meninggal Mengenaskan Pasutri di Lawang Sempat Terlibat Pertengkaran
- Tabrakan “Adu Banteng” di Karangploso, Dua Korban Alami Luka-luka
- Seorang Nelayan di Sendangbiru Diduga Hilang di Laut saat Mencari Ikan
- Mbak Ulfi Bantu Ringankan Beban Keluarga Penderita Tumor Melalui Ambulan Berantas Gratis