Banyuwangi, SERU.co.id – Sungguh sial nasib Siti Rohani (52) warga Dusun Wadungpal, RT 02 RW 01, Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore, mau jual perhiasan hasil curiannya, berujung masuk sel Polsek Sempu.
Kejadian apes yang dialami Siti Rohani itu terjadi pada Sabtu (15/1/2022) lalu. Dia menjual barang hasil curiannya ke pemilik barang, menurut pepatah Jawa “Ulo Marani Pentung” pemilik tidak usah mencari malingnya datang sendiri.
Kapolsek Sempu, AKP Karyadi membenarkan adanya penangkapan pencuri perhiasan tersebut. Menurutnya, tersangka mencuri perhiasan milik Sukatin (45) warga Dusun Tlogosari, RT 04 RW 04, Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu. Barang perhiasan tersebut hilang ketika melihat hiburan jaranan di desanya.
“Pelapornya Sundari (33) pemilik awal perhiasan itu, dan memberikan ke Sukantin. Namun perhiasan itu hilang saat korban melihat hiburan jaranan di desanya. Melihat perhiasan yang diberikan ke Sukantin hilang, Sundari langsung melaporkan ke Polsek Sempu,” kata AKP Karyadi kepada SERU.co.id, Selasa (18/1/12).
Terungkapnya pencurian ini kata Kayadi, saat itu tersangka Siti Rohani hendak menjual barang yang diduga hasil curiannya di toko perhiasan yang ada di Kecamatan Sempu.
“Pada Senin (17/1/2022) siang, pelaku hendak menjual perhiasan berupa 1 anting-anting emas seberat 1 gram, 1 kalung perak dalam keadaan putus, 1 liontin perak dan 3 lembar kwitansi pembelian, kebetulan yang melayani pelaku ini adalah Sundari pemilik awal perhiasan itu,” ujar Karyadi.
Melihat nota pembelian atas nama Sundari, dan perhiasan emas itu persis miliknya yang diberikan ke Sukantin hilang yang diduga di copet saat melihat kesenian jaranan. Sundari langsung melapor ke Mapolsek Sempu.
“Sundari berinisiatif mengulur-ulur waktu pelayanan, setelah tersangka agak lengah, Sundari langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Sempu,” jelasnya.
“Selain perhiasan dan beberapa kwitansi, menurut keterangan korban dan saksi pelapor, dalam dompet juga berisi uang sebesar Rp. 120. Ribu,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Siti Rohani dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan.
“Dari hasil laporan saksi itulah kita bersama beberapa anggota datang ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku berikut barang buktinya,” ucapnya.
Sementara Sundari membenarkan adanya dugaan pencurian yang dilaporkan ke Polsek Sempu. Menurutnya, saat itu dirinya sedang melayani costumer, datang seorang perempuan hendak menjual perhiasan. Ketika penjual perhiasan itu mengeluarkan perhiasan dari dompetnya, dirinya melihat perhiasan dan surat-surat pembelian.
Melihat surat pembelian perhiasan itu, dirinya terkejut ketika membaca nama yang tertera di kwitansi itu nama dirinya. Kemudian, melihat perhiasan jenis anting-anting yang dijualnya itu sama persis dengan miliknya yang diberikan ke Sukantin.
“Kemudian saya teringat kalau perhiasan yang saya berikan ke Sukantin itu hilang yang diduga di copet saat melihat kesenian jaranan,” kata Sundari.
Lanjut Sundari, setelah melihat perhiasan itu, dirinya mencoba mengulur-ulur waktu, agar dirinya bisa melaporkan ke Polsek Sempu yang tidak jauh dari tempat kerjanya.
“Setelah itu, saya langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Sempu, dan langsung ditangani oleh aparat kepolisian itu,” tandasnya. (ant)
Baca juga:
- Ribuan Jemaah Haji Indonesia Bergerak ke Arafah, Siap Wukuf Besok!
- Perairan Masalembu Terindikasi Jadi Jalur Operasi Penyelundupan oleh Sindikat Narkoba Internasional
- Diduga Peras Kades, Oknum LSM dan PNS Terjaring OTT Polisi
- Puasa Arafah: Sehari Menggugurkan Dosa Dua Tahun
- Pertamina Salurkan 1,5 Juta Tabung LPG di Jawa Timur Jelang Iduladha