Malang, SERU.co.id – Dua tersangka dan satu penadah kasus pencurian dengan pemberatan di kawasan Sumber Trubus, Pantai Kondang Merak, Desa Sumberbening, Kecamatan Bantur berhasil diringkus. Para tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat), berulang kali di tempat yang sama.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar menerangkan, aksi pencurian tersebut terendus berdasarkan laporan dari dua pelapor. Yakni S (59), warga Desa Sumberbening, H (39), warga Desa Bantur, yang mengaku kehilangan pompa air (alkon) dan pompa tanam.
“Modusnya, para pelaku mengambil pompa air milik warga secara berulang dan kemudian menjualnya kepada penadah,” seru Bambang, Sabtu (15/11/2025).
Dirinya menerangkan, dua tersangka tersebut adalah AR (28), warga Desa Pringgodani, Kecamatan Bantur dan S (26), warga Desa Gona, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone. Sedangkan satu penadah, LAF (42), warga Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
Bambang membeberkan, dari hasil penyelidikan akhirnya para pelaku berhasil ditangkap beserta barangan bukti pada, Kamis (13/15/2025) malam. Di antaranya, tiga unit sepeda motor tanpa kelengkapan, tiga handphone, tas, golok, cutter serta satu pompa air alkon.
Bambang menjelaskan, dari hasil pengakuan para pelaku, mereka telah beberapa kali melakukan pencurian di lokasi yang sama. Bambang juga membeberkan, hingga kini sudah ada tiga laporkan korban yang tercatat terkait aksi para pelaku.
“Hingga kini ada tiga laporan yang masuk dan dari hasil pemeriksaan. Kami masih melakukan pengembangan kemungkinan pelaku juga beraksi di lokasi lain,” ungkapnya.
Dikatakan Bambang, para pelaku kini ditahan di Polsek Bantur untuk proses penyidikan lanjutan. Mereka dijerat Pasal 362 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP untuk pencurian berulang. Sedangkan untuk pencurian berulang dikenakan pasal 480 KUHP lama dan Pasal 591 UU 1/2023 (baru). (wul/mzm)








