Malang, SERU.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Malang kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Sepanjang September hingga Oktober 2025, aparat berhasil mengungkap 10 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba dengan 14 pelaku yang berhasil diamankan.
Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti berupa 315,84 gram sabu, 16,97 gram ganja, 9 batang ganja kering, serta 3.000 butir obat berbahaya (obat keras berbahaya/orbaya).
Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo, mengungkapkan bahwa modus utama yang digunakan para pelaku adalah sistem ranjau, di mana pengedar dan pembeli tidak pernah bertemu secara langsung untuk mengurangi risiko tertangkap.
“Menggunakan sistem ranjau, digunakan oleh pengedar narkotika untuk mendistribusikan barang secara tersembunyi. Karena meminimalkan risiko tertangkap dengan menghindari pertemuan langsung antara pengedar dan pembeli,” jelas Danang, Senin (27/10/2025).
Danang menjelaskan, dalam praktiknya, pengedar akan menaruh barang haram di lokasi yang sudah disepakati sebelumnya. Pembeli kemudian mengambil barang tersebut tanpa harus bertatap muka dengan penjual. Pola ini membuat aparat kepolisian harus bekerja lebih cermat dalam melakukan pengintaian dan penangkapan.
“Perkiraan barang bukti kurang lebih mencapai Rp321 juta dan menyelamatkan 1.844 jiwa,” bebernya.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi memperkirakan lebih dari 1.800 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Malang.
Atas perbuatannya, ke-14 tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup, bahkan hukuman mati untuk kasus dengan barang bukti besar.
“Selain penindakan, kami juga fokus pada pencegahan dan edukasi ke sekolah-sekolah. Kemudian desa dan komunitas masyarakat. Pencegahan jauh lebih penting untuk melindungi generasi muda,” tegas Danang.
Ia menambahkan, Satreskoba Polres Malang terus menggencarkan program sosialisasi bahaya narkoba melalui kegiatan edukatif di lingkungan sekolah, pesantren, dan masyarakat desa. Langkah ini diharapkan mampu menekan angka penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat untuk menolak segala bentuk peredaran barang haram tersebut. (wul/ono)








