DPRD Kota Malang Desak Pemkot Gratiskan Tenaga Ahli untuk Perizinan Gedung Ponpes

DPRD Kota Malang Desak Pemkot Gratiskan Tenaga Ahli untuk Perizinan Gedung Ponpes
Sekretaris Komisi C DPRD Kota Malang menekankan pentingnya pendampingan tenaga ahli untuk penerbitan SLF ponpes. (bas)

Malang, SERU.co.id – DPRD Kota Malang mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menggratiskan tenaga ahli untuk perizinan gedung ponpes. Pasalnya, penerbitan SLF memerlukan rekomendasi dari tenaga ahli konstruksi yang memeriksa kondisi di lapangan.

Sekretaris Komisi C DPRD Kota Malang, Akhdiyat Syabril Ulum mengungkapkan, percepatan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan ponpes merupakan hal mendesak. Kebijakan ini dinilai penting menyusul tragedi runtuhnya bangunan ponpes di Sidoarjo yang menelan korban jiwa.

Bacaan Lainnya

“DPRD Kota Malang saat ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ranperda tersebut kini telah dikirim ke Pemprov Jawa Timur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi perda,” seru Ulum.

Ulum menyebut, regulasi tersebut sangat baru dan merupakan turunan regulasi pemerintah pusat. PBG dibutuhkan sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Tragedi di Sidoarjo menjadi pemantik. Kebetulan Ranperda PBG sedang kami bahas, dan arahan Presiden adalah menggratiskan perizinan pembangunan gedung ponpes,” ungkapnya

Politisi PKS itu menilai, tindak lanjut terhadap arahan presiden sangat penting, supaya tragedi seperti di Sidoarjo tidak terjadi di Kota Malang. Namun, di lapangan masih ditemukan kendala, khususnya terkait biaya penggunaan tenaga ahli konstruksi sebagai pendamping penerbitan SLF.

Ia mengatakan, Pemkot Malang memang sudah menyatakan pendampingan perizinan untuk ponpes akan digratiskan. Namun persoalan pembiayaan tenaga ahli belum memiliki skema pembiayaan yang jelas.

“Kalau tenaga ahlinya tidak ditanggung negara, siapa yang menanggung? Ini gap yang harus diselesaikan. Kami berharap Dinas PUPR-PKP bisa menyediakan tenaga ahli secara gratis,” tegasnya.

Ia menambahkan, percepatan SLF menjadi prioritas demi keselamatan santri dan pengajar. Evaluasi teknis bangunan dinilai wajib dilakukan sebelum ponpes melakukan perluasan atau pembangunan tambahan.

“Dasarnya harus dicek dulu oleh tenaga ahli. Kalau konstruksi tidak bagus, rawan bagi keselamatan. Jangan sampai menambah bangunan sebelum ada rekomendasi kelayakan,” katanya.

Ia pun menyoroti keberadaan Perda Pesantren di Kota Malang yang implementasinya belum optimal, karena belum terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal). Kondisi ini membuat ponpes belum bisa menerima bantuan uang dari pemerintah daerah.

“Sudah kami tanyakan ke Wali Kota. Kendalanya pada aturan mengarah ke hibah, apalagi APBD sedang efisiensi sehingga prioritasnya ketat. Pemkot belum bisa menjangkau bantuan uang bagi ponpes,” terangnya.

Ia berharap, kapasitas APBD Kota Malang dapat meningkat ke depan, supaya kesejahteraan pesantren juga dapat diperkuat melalui dukungan anggaran. Tentu peningkatan tersebut sangat memungkinkan, apabila dana dari pusat sudah stabil dan pendapatan daerah meningkat.

“Pendapatan asli daerah mendorong tercapainya kemandirian fiskal. Harapan kami, penerimaannya terus meningkat untuk mendukung sektor pembangunan Kota Malang,” tandasnya. (bas/rhd)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan KKB Bank jatim