Jakarta, SERU.co.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 27 Tahun 2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara. Dalam SE tersebut, Kemenpan RB mendorong ASN untuk ambil bagian sebagai komponen cadangan dalam rangka mendukung pertahanan negara.
Menpan RB Tjahjo Kumolo menegaskan, SE tersebut tidak bersifat wajib bagi seluruh ASN. Melainkan, SE itu hanya bersifat sukarela.
“Program pelatihan komponen cadangan bersifat sukarela, sehingga tidak ada yang menyebutkan bahwa ASN wajib mengikuti,” ujar Tjahjo.
Kendati hanya bersifat sukarela, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam prosesnya. Berdasarkan Pasal 33 Ayat 2 UU No. 23 Tahun 2019, berikut syarat yang harus dipenuhi.
1. Beriman kepada Tuhan YME
2. Setia kepada NKRI
3. Berusia antara 18-35 tahun
4. Sehat jasmani dan rohani
5. Tidak memiliki catatan kriminal.
Mereka yang memenuhi syarat tersebut, berhak mengikuti seleksi Komcad yang terdiri dari beberapa tahapan. Ujian terdiri dari Uji Pengetahuan Umum, Uji Kesamaptaan Jasmani, Uji Pengetahuan dan Wawasan, dan Uji Sikap. Selanjutnya, bagi yang lolos seluruh seleksi akan menjalani pendidikan dasar kemiliteran selama tiga bulan.
“Mereka yang lolos seleksi tersebut maka dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar kemiliteran (latsarmil) selama tiga bulan,” kata Tjahjo.
Usai mengikuti pelatihan, mereka akan kembali ditugaskan kepada instansi masing-masing. Tjahjo menyebut, adanya ASN sebagai komponen cadangan diharapkan dapat memperkuat pertahanan negara. (hma/rhd)
Baca juga:
- 541 Atlet KONI Kota Batu Lolos Mengikuti Porprov IX Jatim 2025
- KONI Batu Bakar Semangat Tanding Atlet Lewat Character Building
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan
- Polres Batu Aksi Pasang Stiker Call Center 110 Di Lokasi Strategis Demi Pelayanan Cepat
- Polisi Dalami Motif Pengeroyokan Pelajar SMKN 4 Malang Diduga Kesalahpahaman