Jakarta, SERU.co.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 27 Tahun 2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara. Dalam SE tersebut, Kemenpan RB mendorong ASN untuk ambil bagian sebagai komponen cadangan dalam rangka mendukung pertahanan negara.
Menpan RB Tjahjo Kumolo menegaskan, SE tersebut tidak bersifat wajib bagi seluruh ASN. Melainkan, SE itu hanya bersifat sukarela.
“Program pelatihan komponen cadangan bersifat sukarela, sehingga tidak ada yang menyebutkan bahwa ASN wajib mengikuti,” ujar Tjahjo.
Kendati hanya bersifat sukarela, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam prosesnya. Berdasarkan Pasal 33 Ayat 2 UU No. 23 Tahun 2019, berikut syarat yang harus dipenuhi.
1. Beriman kepada Tuhan YME
2. Setia kepada NKRI
3. Berusia antara 18-35 tahun
4. Sehat jasmani dan rohani
5. Tidak memiliki catatan kriminal.
Mereka yang memenuhi syarat tersebut, berhak mengikuti seleksi Komcad yang terdiri dari beberapa tahapan. Ujian terdiri dari Uji Pengetahuan Umum, Uji Kesamaptaan Jasmani, Uji Pengetahuan dan Wawasan, dan Uji Sikap. Selanjutnya, bagi yang lolos seluruh seleksi akan menjalani pendidikan dasar kemiliteran selama tiga bulan.
“Mereka yang lolos seleksi tersebut maka dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar kemiliteran (latsarmil) selama tiga bulan,” kata Tjahjo.
Usai mengikuti pelatihan, mereka akan kembali ditugaskan kepada instansi masing-masing. Tjahjo menyebut, adanya ASN sebagai komponen cadangan diharapkan dapat memperkuat pertahanan negara. (hma/rhd)
Baca juga:
- Pohon Tumbang Memacetkan Akses Jalan Provinsi Malang – Kediri di Kecamatan Ngantang
- Dua Titik di Kecamatan Lawang Longsor, Jalan Utama Terputus dan Satu Rumah Terdampak
- Bupati Jember Janji Tingkatkan Beasiswa Santri di Tahun Mendatang
- Dugaan Korupsi Penyaluran KUR, Bank Plat Merah Unit Kepanjen Kembali Digeledah Kejari
- DPR Siap Panggil KPU RI Soal Dugaan Penyalahgunaan Jet Pribadi Mewah