Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah memberikan kelonggaran kerja bagi ASN dengan menerapkan Flexible Working Arrangement (FWA) pada 29–31 Desember 2025. Kebijakan ini memungkinkan ASN bekerja dari mana saja guna mendukung pergerakan ekonomi selama libur Natal dan Tahun Baru. Pemerintah mengimbau perusahaan swasta yang menerapkan skema serupa tetap membayarkan penuh gaji karyawan dan tidak menghitungnya sebagai cuti tahunan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini menjelaskan, ASN diperbolehkan menjalankan tugas kedinasan dari mana saja. Baik dari kantor maupun di luar kantor. Kebijakan tersebut diambil untuk mendukung pergerakan ekonomi selama libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026 yang berdekatan dengan akhir pekan panjang.
“Ini arahan untuk mendorong aktivitas ekonomi. Maka diberikan fleksibilitas bekerja, di kantor boleh. Mulai Senin 29 Desember hingga Rabu 31 Desember,” seru Rini, dikutip dari website resmi PANRB, Kamis (18/12/2025).
Meski demikian, Rini menegaskan, fleksibilitas kerja tidak boleh mengganggu layanan publik esensial. Setiap instansi diminta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. Dengan kualitas dan profesionalitas yang terjaga.
“Masyarakat memiliki ruang untuk melapor jika terjadi gangguan layanan selama kebijakan FWA diterapkan. Masyarakat dapat menyampaikan laporan langsung melalui www.lapor.go.id. Ini berlaku untuk ASN pusat, daerah, hingga lingkungan Mabes TNI dan Polri,” katanya.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli turut mengimbau perusahaan swasta yang menerapkan WFA pada periode sama. Khususnya agar tetap membayarkan gaji karyawan secara penuh.
“Upah harus dibayarkan sesuai dengan yang diterima saat bekerja di tempat biasa, atau sesuai perjanjian kerja. Tidak boleh ada pemotongan,” tegas Yassierli, dilansir dari CNN.
Selain itu, Yassierli menekankan, penerapan WFA tidak boleh dihitung sebagai cuti tahunan karyawan. Ia menyebutkan, surat edaran terkait kebijakan tersebut saat ini sedang dalam tahap persiapan.
Namun, ia mengingatkan, kebijakan WFA dapat dikecualikan bagi sektor-sektor tertentu yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat. Seperti kesehatan, manufaktur, perhotelan, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman dan sektor esensial lainnya.
“Fleksibilitas kerja tentu tidak bisa diterapkan secara seragam. Terutama pada sektor yang harus tetap beroperasi melayani masyarakat,” pungkasnya. (aan/mzm)








