Banten, SERU.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar OTT di wilayah Banten terhadap aparat penegak hukum. Dalam operasi tersebut, lima orang diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK. Sejumlah pihak yang ditangkap diduga terkait praktik pengondisian perkara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan adanya kegiatan penyelidikan tertutup tersebut. Ia menyampaikan, hingga Kamis (18/12/2025) dini hari, lima pihak telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Benar, ada kegiatan penyelidikan tertutup. Sampai dengan semalam, tim mengamankan sejumlah lima orang di wilayah Banten,” seru Budi.
Dikutip dari IDN Times, dari lima orang yang diamankan, tiga di antaranya merupakan oknum jaksa berinisial RZ, RVS dan HMK. Salah satu jaksa diketahui bertugas di Kabupaten Tangerang. Selain itu, KPK juga mengamankan seorang pengacara berinisial DF yang diduga berperan sebagai penasihat hukum dalam perkara pidana umum.
Sumber internal kejaksaan menyebutkan, para oknum jaksa tersebut diduga melakukan pengondisian perkara. Tujuannya proses penanganan dan pelimpahan perkara dapat dipercepat. Dugaan praktik tersebut melibatkan kerja sama dengan penasihat hukum yang mendampingi pihak berperkara.
Perkara yang menyeret oknum aparat kejaksaan dan pengacara tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Penanganan kasus kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna tidak membantah adanya anggota kejaksaan yang terseret perkara hukum.
“Tunggu sabar ya, teman-teman. Kami masih menunggu konfirmasi,” pungkas Rangga. (aan/mzm)








