Banyuwangi, SERU.co.id – Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap dan menangkap tiga pelaku skiming penguras uang nasabah di Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Tiga tersangka yang berhasil di keler tersebut, yakni CAN (31), FJS (28) keduanya warga Provinsi Sumatera Selatan, dan AW (48) warga Bogor L, Jawa Barat.
Terbongkarnya kasus pembobol uang nasabah di ATM ini, adanya dua korban yang melaporkan uang yang ada di rekeningnya ludes setelah kartu ATM-nya tertelan. Akibat pembobolan tersebut, dua korban, yakni Eny dan Catur Mukti mengalami kerugian jutaan rupiah.
Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan pihaknya mendapat laporan dari masyarakat adanya dugaan pembobolan uang lewat ATM.
“Dua korban ini mengaku uang yang ada di rekeningnya habis setelah kartu ATM-nya tertelan di mesin ATM, Eny mengalami kerugian Rp 10 juta sedangkan Catur mengalami kerugian Rp 5 juta,” kata AKBP, Nasrun Pasaribu, Selasa (14/12/2021)

Atas laporan dua korban tersebut, Polresta Banyuwangi langsung bergerak cepat, dan berhasil mengamankan tiga tersangka yang diduga pelaku pembobol ATM.
“Tiga tersangka ini kami amankan pada Minggu 12 Desember 2021 lalu,” ujarnya.
AKBP Nasrun mengungkapkan modus yang dilakukan oleh para tersangka dengan cara mengganjal lubang bibir mesin ATM dengan potongan plastik. Potongan plastik yang di taruh dibibir mesin ATM itu bertujuan agar kartu ATM yang dimasukkan nasabah langsung tertelan.
Setelah memasang potongan plastik para tersangka berjaga di didekat mesin ATM, jika ada korban yang mengeluh kartunya tertelan, tersangka menyarankan untuk menghubungi call center. Call center abal-abal yang terpasang di mesin ATM itu juga hasil tempelan para tersangka.
“Nah, saat korban menghubungi call center palsu itu, korban dimintai data diri termasuk nomor pin ATM-nya. Setelah mendapat data diri korban tersangka diminta untuk meninggalkan tempat. Ketika korban pergi, para pelaku ini langsung menguras uang korban yang ada di rekeningnya,” ungkapnya.
Hasil pengembangan tiga tersangka tersebut, kasus ini tidak dilakukan tiga tersangka, namun ada lima pelaku, dan dua orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)
“Tiga tersangka mengakui, aksi seperti ini tidak hanya dilakukan di Banyuwangi saja, namun pernah dilakukan di Jombang, Malang, Jawa Tengah, Jawa Barat hingga provinsi di luar Jawa
“Tiga tersangka melanggar UU Perbankan dan ITE,” tandasnya.
Dia menjelaskan, para tersangka yang saat diamankan ini bukan sindikat, namun sebuah kelompok yang sewaktu-waktu bisa terpecah. Kapolresta Banyuwangi menduga modus yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dilakukan oleh kelompok lain.
Agar masyarakat Banyuwangi tidak menjadi korban pembobolan uang yang ada di ATM hendaknya masyarakat lebih waspada dan hati-hati.
“Kalau ngambil uang di ATM dan kartu ATM-nya tertelan langsung lapor saja bank yang bwrsany, jangan percaya dengan call center yang terpasang di mesin ATM. Masyarakat juga harus mewaspadai orang-orang yang ada disekitar mesin ATM itu,” himbaunya. (ras)
Baca juga:
- Dr Sholikh Al Huda Minta Kejagung Tidak Kendor Usut Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
- Marsma Reza Sastranegara Ngopi Bareng Wartawan Sambil Bahas Sinergi Lanud Abd Saleh dan Media
- DPRD Jatim Dorong Kota Malang Jadi Pilot Project Pelayanan Publik Berbasis Digital
- Gunung Semeru Erupsi, BMKG Pantau Sebaran Abu Vulkanik ke Arah Barat
- Kisah Duka Dosen Asal Madura yang Gugur Menuju Tanah Suci