Jakarta, SERU.co.id – Mabes Polri telah menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang pengangkatan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ASN Polri, Jumat (3/12/2021). Peraturan tersebut juga telah resmi tercatat di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Betul, sudah keluar Perpol,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dilansir dari CNN Indonesia.
Kini 57 eks pegawai KPK itu hanya tinggal menunggu penerbitan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP). Selain itu, para pegawai akan menunggu sosialisasi yang akan diberikan.
“Nunggu sosialisasi dan kepegawaian bersama BKN untuk NIP-nya,” pungkas Dedi.
Pada pertengahan November lalu, Irjen Dedi menyampaikan, proses regulasi rekrutmen eks pegawai KPK ke Polri telah selesai. Tahapan selanjutnya adalah keterpaduan regulasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Kemenpan RB).
Dalam proses rekrutmen, mantan pegawai KPK itu akan ditempatkan di sejumlah jabatan. Meski demikian, belum ada kejelasan posisi apa yang akan ditempati.
“Peraturan Kapolri harus dibuat, dari BKN juga dibuat, dari Kemenpan harus dibuat guna ke depan tidak ada lagi permasalahan hukum terkait menyangkut masalah status kepegawaian yang bersangkutan,” sebut Dedi.
Sebagai informasi, 57 orang mantan pegawai KPK itu dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses peralihan status menjadi ASN. Mereka kemudian dialihkan untuk menjadi ASN di kepolisian. (hma/rhd)
Baca juga:
- Bahasa Portugis Masuk Sekolah Jadi Solusi atau Masalah Baru untuk Pendidikan Indonesia?
- Amankan Ketersediaan Darah: Poltekad dan Pemkot Batu Kolaborasi Gelar Donor Darah Masif
- Pro-Kontra Usulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto
- Roy Suryo Klaim Temuan Baru soal Ijazah Jokowi, Pakar Menilai Hanya Manuver Politik
- Tim Wasev TMMD Kodim 0818 Tinjau Sasaran Fisik Lokasi di Desa Lebakharjo








