Jakarta, SERU.co.id – Mabes Polri telah menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang pengangkatan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ASN Polri, Jumat (3/12/2021). Peraturan tersebut juga telah resmi tercatat di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Betul, sudah keluar Perpol,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dilansir dari CNN Indonesia.
Kini 57 eks pegawai KPK itu hanya tinggal menunggu penerbitan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP). Selain itu, para pegawai akan menunggu sosialisasi yang akan diberikan.
“Nunggu sosialisasi dan kepegawaian bersama BKN untuk NIP-nya,” pungkas Dedi.
Pada pertengahan November lalu, Irjen Dedi menyampaikan, proses regulasi rekrutmen eks pegawai KPK ke Polri telah selesai. Tahapan selanjutnya adalah keterpaduan regulasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Kemenpan RB).
Dalam proses rekrutmen, mantan pegawai KPK itu akan ditempatkan di sejumlah jabatan. Meski demikian, belum ada kejelasan posisi apa yang akan ditempati.
“Peraturan Kapolri harus dibuat, dari BKN juga dibuat, dari Kemenpan harus dibuat guna ke depan tidak ada lagi permasalahan hukum terkait menyangkut masalah status kepegawaian yang bersangkutan,” sebut Dedi.
Sebagai informasi, 57 orang mantan pegawai KPK itu dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses peralihan status menjadi ASN. Mereka kemudian dialihkan untuk menjadi ASN di kepolisian. (hma/rhd)
Baca juga:
- Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Makkah, Siap Jalani Wakuf di Arafah
- Satu WNI Meninggal di Gurun Makkah, Dua Lainnya Diselamatkan Usai Coba Masuk Secara Ilegal
- 541 Atlet KONI Kota Batu Lolos Mengikuti Porprov IX Jatim 2025
- KONI Batu Bakar Semangat Tanding Atlet Lewat Character Building
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan