Banyuwangi, SERU.co.id – Tambang pasir ilegal di dusun Sumberbulu, desa Sumberbulu, Kecamatan Songgon memakan korban jiwa, korban tewas tertimbun pasir setinggi 3 meter, Senin (29/11/2021) pagi.
Kejadian naas tersebut terjadi pada pukum 05.30 pagi. Pagi itu korban Imam Syafi’i (37) bersama Ana Muslimah istri siri korban berangkat ke lokasi galian C milik Sarengat Ma’ruf warga setempat untuk melakukan aktivitas seperti biasanya.
“Korban perkerjaannya menggali pasir secara manual di tambang pasir di area persawahan milik Kepala Desa Sumberbulu, Sarengat Ma’aruf,” kata Kapolsek Songgon, Iptu Eko Darmawan.
Saat korban menggali pasar kata Iptu Eko Darmawan tiba-tiba terjadi longsor. Longsoran pasir tersebut langsung menimbun korban.
“Melihatnya kejadian tersebut, istri korban berusahalah menolong korban. Namun usaha saksi yang juga istri korban tidak berhasil, karena korban posisinya tertimbun pasir, sehingga saksi teriak minta tolong,” kata Kapolsek Songgon.
Mendengar ada teriakan orang minta tolong, warga yang ada di sekitar tambang pasir langsung berlarian menuju Tempat Terjadinya Perkara (TKP).
“Saksi bersama masyarakat langsung menggali pasir untuk mengevakuasi korban. Namun, ketika korban berhasil diangkat, korban sudah tidak bernyawa,” paparnya.

Eko Darmawan menjelaskan, usai korban berhasil diangkat, dan langsung dilarikan ke Puskesmas Songgon untuk dilakukan pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan medis, terjadi pendarahan aktif dari dalam mata sebelah kiri, hidung, dan mulut. Sedangkan dibagian ujung bibir dan bibir sebelah kiri mengalami luka robek, dan luka lecet dibagian kaki sebelah kiri,” ujarnya.
“Di bagian leher korban juga luka lebam, dan luka lecet dibagian bdada ats dan lengan Kenan,” imbuhnya.
Masih Kapolsek Songgon, saat kejadian, cuaca di wilayah Songgon sedang gerimis, dan korban kurang hati-hati saat bekerja. Karena asyik menggali, korban tidak melihat kondisi cuaca yang kurang memungkinkan, sehingga korban tidak bisa menyelamatkan diri ketika reruntuhan pasir setinggi 3meter menimpa dirinya.
“Keluarga korban menerima kejadian tersebut sebagai musibah, dan menolak dilakukan autopsi dengan membuat surat pernyataan, dan tidak menuntut secara hukum,” tandasnya. (ant)
Baca juga:
- SPPG Tlogowaru Kota Malang Pekerjakan Masyarakat Lokal Sukseskan Program MBG, Sasar 4.800 Pelajar
- Rumah Dinas Sekda Situbondo dibobol Maling Saat Ditinggal Ibadah Haji
- Selama Libur Panjang Gunung Bromo Dibanjiri 11.735 Wisatawan Lokal dan Mancanegara
- Alfamart Gandeng Puskesmas Ardimulyo Layani Posyandu ILP dan Edukasi Balita hingga Lansia
- Wali Kota Batu Terima Audiensi Jajaran Redaksi Memo X Group di Ruang Kerja