Kota Malang, SERU
Deretan banner seruan yang mengitari bundaran Alun-alun Tugu Kota Malang sejak Sabtu (5/10/2019) lalu, disayangkan oleh sebagian masyarakat Kota Malang. Pasalnya, berdasarkan pantauan Memo X (grup SERU.co.id), beberapa masyarakat menilai pemasangan banner tersebut kurang tepat dan cenderung mengganggu pemandangan ikonik Kota Malang.
Beragam banner tersebut menampilkan berbagai seruan, seperti ‘Arek Malang Menolak Paham Radikalisme’, ‘Arek Malang Bersama TNI dan Polri’, ‘Arek Malang Menolak Paham Khilafah’, dan lainnya, yang bisa ditandatangani sebagai bentuk dukungan.
Iwan Setiawan, salah satu warga Kecamatan Klojen mengapresiasi maksud dukungan pergerakan tersebut. Namun secara estetika (keindahan), dirinya kurang setuju. Pasalnya, bundaran tugu termasuk bangunan heritage yang perlu dijaga. Sehingga, banner tersebut tidak pada tempatnya. “Saya menyayangkan aksi yang semestinya positif, menjadi kurang simpatik. Kalau dalam beraksi, jalani yang simpatik tanpa meninggalkan aksi negatif. Kalau aksinya bagus, tapi pemasangan bannernya kan mengganggu keindahan kota. Apalagi Alun-alun Tugu kan salah satu ikon Kota Malang,” ungkapnya.
Senada, Aries, warga Kesatrian Kecamatan Blimbing, juga mengaku kurang setuju jika seruan yang seharusnya bermuatan positif tersebut dipasang di tempat yang kurang tepat. “Saya asli Malang. Siapa sih yang tidak suka perdamaian, tapi ya tolong aksinya diperhatikan. Apalagi kalau masang banner dan lainnya, masa iya harus sampai mengganggu pemandangan,” serunya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Malang, Priyadi, mengatakan, pemasangan banner tersebut tidak disertai izin dari Satpol PP. Meskipun menurutnya, ide tersebut adalah ide yang baik.
“Terus terang saja, memang izin tidak ada. Namun itu ide yang baik, jadi sementara ini kita tampung. Kondisi Kota Malang beberapa hari yang lalu ini kan dimasuki beberapa oknum tidak bertanggung jawab sampai corat coret dan sebagainya, sampai ada keributan. Kalau menurut saya baik-baik saja untuk keamanan Kota Malang,” ujar Priyadi, ditemui di sela kegiatannya.
Lebih lanjut Priyadi mengatakan, menurutnya hal tersebut tidak menjadi masalah selama hal yang diserukan tersebut adalah baik. Terlebih menurutnya, hal tersebut tidak dipasang melintang pada jalan. “Kami bukan membolehkan, ya tadi itu lho, demi Kota Malang kondusif. Terserah bahasa kalian, yang jelas kami mengizinkan juga tidak, surat pemberitahuan ya nggak ada. Tau-tau dipasang di sana. Jadi kami mau bagaimana, lha wong itu baik,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, mengatakan, hal tersebut tidak menjadi masalah. Sebab menurutnya, aksi tersebut merupakan sebuah bentuk penyampaian aspirasi dari masyarakat yang harus dihormati. “Saya rasa itu tidak masalah, itu kan bentuk penyampaian aspirasi yang menginginkan Kota Malang ini kondusif. Dan harus dihargai. Apa bedanya dengan aksi yang menutup jalan?” serunya.
Made menyebut, nantinya ke 30 banner yang dipasang di sekeliling pagar alun-alun tugu Kota Malang tersebut akan diserahkan ke DPRD Kota Malang, untuk selanjutnya diteruskan ke DPR RI melalui fraksinya masing-masing. “Mereka sudah ijin ke Polres untuk melakukan aksi tersebut selama dua hari, dari tanggal 4 hingga 6 Oktober 2019. Nanti akan diberikan ke DPRD Kota Malang untuk diteruskan ke DPR RI melalui fraksi masing-masing. Setiap banner kan pesannya beda-beda,” pungkas Made. (riz/rhd)