BPOM Izinkan Penggunaan Darurat 12 Obat Covid-19

Kepala BPOM Penny Lukito - BPOM Izinkan Penggunaan Darurat 12 Obat Covid-19
Kepala BPOM Penny Lukito

Jakarta, SERU.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin penggunaan darurat untuk (EUA) 12 obat bagi pasien covid-19. Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, sejauh ini terdapat dua jenis zat aktif atau bentuk sediaan obat yang resmi mendapatkan izin edar BPOM.

“Obat-obat yang telah mendapat EUA untuk covid-19 adalah baru Remdesivir dan Favipiravir. Tapi tentu saja berbagai obat yang juga digunakan sesuai dengan protap dari pemberian yang sudah disetujui tentunya dari organisasi profesi juga kami dampingi untuk percepatan,” papar Penny, Senin (5/7/2021) dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI.

Bacaan Lainnya

Penny menegaskan, BPOM mendukung tenaga kesehatan terkait penggunaan obat melalui kebutuhan data untuk distribusi atau masukan. Tetapi, penggunaan obat covid-19 tetap harus berdasarkan izin BPOM. Sebelumnya, BPOM juga telah menerbitkan Informatorium Obat covid-19 yang berisi informasi obat-obat utama pengobatan covid-19.

Berikut daftar obat-obatan covid-19 yang mendapatkan EUA dari BPOM:

Remdesivir serbuk injeksi:

  • Remidia
  • Cipremi
  • Desrem
  • Jubi-R
  • Covifor
  • Remdac

Favipiravir salut selaput:

  • Avigan
  • Favipravir
  • Favikal
  • Avifavir
  • Covigon

Remdesivir larutan konsentrat untuk infus:

  • Remeva.

(hma/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait