Probolinggo, SERU.co.id – Sejumlah 36 koperasi yang ada di Kota Probolinggo terpaksa dibubarkan oleh Pemerintah. Pasalnya, setelah pengawasan di lapangan, koperasi itu ada yang sudah tidak aktif/vakum. Selain itu, tidak pernah melakukan RAT, tidak ada kegiatan, pengurus tidak jelas, dan alamat tidak ditemukan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kota Probolinggo Fitriawati, di ruang kerjanya kepada sejumlah media, Selasa (8/6/2021) siang.
“Saya mohon bantuannya agar nama-nama koperasi yang ditutup ini bisa diinfokan. Sehingga masyarakat tahu semua, bahwa koperasi yang bersangkutan ini sudah dibubarkan dan tidak aktif,” seru Fitriawati, kepada sejumlah awak media.
Ia menjelaskan, parameter aktif dan tidaknya koperasi, melihat kondisi di koperasi masing-masing. Ada yang memang tidak pernah melakukan RAT (hasil pengawasan di lapangan), vakum/tidak ada kegiatan, dan pengurus juga tidak jelas. Hal itu yang mendasari 36 koperasi terpaksa dibubarkan.
“36 koperasi yang dibubarkan ini berbadan hukum semua, tetapi tidak aktif. Dalam aturannya, kalau 2 (dua) tahun tidak melakukan RAT, sudah bisa kita usulkan ke Kementerian untuk dibubarkan. Namun kami masih memberikan kelonggaran,” terang Fitriawati.
Dari Dinas itu, lanjutnya, ada pengawasan dan pembinaan yang kiranya tidak aktif, bisa aktif kembali. Namun kalau sudah mentok, koperasi tidak bisa memperbaiki, terpaksa diusulkan untuk pembubarannya.
Sejumlah 36 koperasi yang dibubarkan ini, menurut Fitriawati, adalah usulan tahun 2018. Pembubaran koperasi bukan dari Dinas, namun dari Kementerian.
“Kita hanya mendata dan mengusulkan saja. Ini agar diketahui oleh masyarakat, sehingga kalau ada kegiatan-kegiatan yang terkait koperasi ini kuatir disalahgunakan,” tegas Fitriawati.
Ia pun berharap, kedepan koperasi bisa lebih bagus lagi, lebih profesional, dan jangan hanya membuat sebuah kelembagaan saja.
“Koperasi itu bagus. Karena koperasi kalau benar-benar dilaksanakan dengan baik, akan membantu kesejahteraan anggotanya. Tapi kalau tidak dilakukan dengan baik, akhirnya akan menjadi masalah,” tandasnya.
Berdasarkan data DKUPP, di Kota Probolinggo terdapat 255 koperasi. Dari jumlah itu, 36 koperasi terpaksa dibubarkan. (adv/dod/rhd)
Baca juga:
- Babinsa Kedungkandang Monitoring Aktivitas Pertanian dan Penggilingan Padi Arjowinangun
- Babinsa Mergosono Berikan Pembekalan Peran RT RW dalam Keamanan Lingkungan Berbasis Masyarakat
- Wali Kota Apresiasi Musda VI PKS Kota Malang Usung Persatuan Kolaborasi dan Regenerasi
- Publik Menilai Take Home Pay DPR RI Sebesar Rp65 Juta Belum Signifikan
- Hotman Paris Minta Keadilan kepada Presiden Prabowo dalam Kasus Nadiem Makarim