Jember, SERU.co.id – Nota Kesepakatan antar perguruan silat dibuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember di Pendopo Wahyawibagraha, Kabupaten Jember, agar kerusuhan antar perguruan tidak terjadi kembali, Rabu (9/6/2021).
Hal itu dilakukan, melalui acara kesepakatan bersama Perguruan Silat se-Kabupaten Jember dengan tema “Berkomitmen Bersama Menjaga Keutuhan NKRI”.
“Saya berterima kasih kepada ketua dari 30 Perguruan Silat yang telah hadir dalam kesepakatan bersama ini,” seru Bupati Jember Hendy Siswanto.
Bupati Jember mengatakan, adanya penandatanganan Nota Kesepakatan ini, diharapkan para Perguruan silat yang berada di Kabupaten Jember bisa rukun sehingga pembangunan bisa lebih cepat.
“Saatnya Jember bangkit, jangan karena kerusuhan antar perguruan silat, pembangunan terhambat. Sekarang kita fokus pada penuntasan ekonomi dan menarik investor untuk membantu Jember,” sambungnya.
Menanggapi kesepakatan yang telah dibuat, Kapolres Jember AKBP Arif Rahman Arifin mengapresiasi langkah bupati. Mengingat di tahun 2021 ada 10 kasus kerusuhan yang melibatkan anggota perguruan silat.
“Dan ini sangat luar biasa, saya harap kerusuhan-kerusuhan kemarin tidak terulang lagi. Sehingga Kabupaten Jember bisa kondusif kedepannya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) Jember, Jono Wasinuddin mengatakan, bakal mendukung langkah Bupati Jember. Bahkan jika kadernya ada yang melanggar, akan diberikan sanksi tegas.
“Saksi tegas yang akan dilakukan dengan cara memecat dan pengambilan kain mori-nya, tapi setelah diberikan peringatan satu,” tuturnya.
Sedangkan Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Jember Agus Supa’at membacakan isi kesepakatan, yakni pertama sanggup menciptakan ketertiban dan keamanan di Masyarakat.
Kedua menciptakan kekondusifan di kehidupan masyarakat melalui anggota, dan ketua perguruan siap bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan oleh kader dan anggotanya.
Ketiga, jika ada kerusuhan yang dilakukan anggota perguruan, maka oknum atau pelakunya akan diproses sesuai undang-undang yang berlaku.
Keempat, jika terjadi berulang-ulang, Pemkab Jember akan memberikan sanksi berupa pelarangan organisasi yang bersangkutan berdiri di Kabupaten Jember.
Kelima, Polres Jember akan melakukan tindakan tegas dan terukur, terhadap tindakan premanisme dan kriminalisme yang dilakukan oleh perguruan silat.
“Kesepakatan perguruan silat ini, harus diikuti dengan sportifitas dan kesetiakawanan untuk membangun bangsa Indonesia,” sambung Agus Supa’at.
Diketahui, sebelum penandatanganan Nota Kesepakatan, terlihat semua Ketua Perguruan Silat masing-masing memperagakan salam silat di depan bupati dan para tamu undangan. (yas/rhd)
Baca juga:
- Seorang Lansia di Tumpang Tewas Terbakar di Dalam Rumahnya
- Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2025
- Harga BBM di Shell, BP, Vivo dan Pertamina Kompak Turun Mulai 1 Juni 2025
- Babinsa Kedungkandang Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air
- Kemenkes Imbau Masyarakat Waspadai Lonjakan Covid-19 di Asia