Malang, SERU.co.id – Seperti tidak terasa, Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid dua sudah memasuki hari ke sepuluh, semenjak ditetapkan 26 Januari 2021 sampai 8 Februari 2021.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang mengatakan, telah menyidak pelanggar protokol kesehatan (prokes) dengan sanksi sesuai pelanggarannya.
“Pelanggaran prokes sudah kami berikan teguran tertulis. Sekitar 60 hingga 70 orang,” seru Kasatpol PP Kota Malang, Priyadi, Kamis (4/2/2021).
Teknis penyidakan Satpol PP dengan cara membagi personel ke lima kecamatan di Kota Malang. Sanksi yang diberikan belum sampai pada denda, karena masih pertama melakukan pelanggaran.
“Untuk sanksi denda belum ada. Sepekan ini kita baru berikan surat teguran tertulis saja,” beber Priyadi, saat dimintai keterangan.
Kebanyakan para pelaku usaha, menurut Priyadi, melakukan pelanggaran PPKM jilid dua karena batasan kapasitas melebihi 25 persen dari daya tampung.
“Aturan baru di Inmendagri Nomor 2 Tahun 2021 itu kan sudah tertera bahwa restoran maupun rumah makan batasan maksimal 25 persen dari kapasitas atau daya tampung,” paparnya.
Tidak hanya menyidak dan menertibkan, namun pihak Satpol PP juga menjalin koordinasi di tingkat kelurahan. Pihaknya mengajak untuk saling bahu membahu bagaimana menekan angka Covid-19 di Kota Malang agar selalu disiplin menerapkan prokes.
“Untuk di RT dan RW sudah berjalan. Ada Babinsa, Bhabinkamtibmas dan beberapa tokoh masyarakat ikut membantu untuk mengedukasi masyarakat. Ayo bersama-sama kita menerapkan prokes, agar Covid-19 bisa hilang dari Kota Malang,” ajaknya.
Sebagai informasi, perubahan kelonggaran pada PPKM jilid dua telah diperpanjang dua jam untuk jam operasional, yakni hingga pukul 22.00. Sedangkan PPKM jilid pertama, sesuai dengan SE no 1 tahun 2021 modifikasi di Kota Malang, tertulis untuk batasan jam malam bagi restoran hingga kafe, maksimal pukul 20.00. (ws1/rhd)