Malang, SERU.co.id – Sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menindaklanjuti PPKM tahap kedua, mulai tanggal 26 Januari sampai 8 Februari 2021.
Dalam perpanjangan PPKM, Kota Malang menjadi bagian wilayah dengan skala prioritas yang telah ditentukan. Sekaligus mengikuti instruksi Pemerintah Pusat, meski sebenarnya grafik Kota Malang mulai sedikit landai. Namun upaya pencegahan covid-19 dan keefektifannya dikembalikan kepada masyarakat.
“Saya sampaikan PSBB, PPKM apapun namanya, efektif tidaknya bergantung kepada masyarakat. Maka saat ini saya minta kepada masyarakat untuk selalu dan selalu menjaga diri,” seru Sutiaji, melalui siaran pers kanal Youtube Sam Sutiaji.
Disebutkannya, pelaksanaan PPKM Kota Malang telah diterbitkan melalui Perwali nomor 1 tahun 2021, yang mengatur terkait kelonggaran sesuai kearifan lokal daerah.
“Ada kelonggaran sedikit sebetulnya. Kalau intruksi Mendagri, seperti toko, mall, kafe dan restoran, tutupnya pukul 19.00. Di Kota Malang kita terapkan pukul 20.00, sudah harus tutup,” beber Walikota.
Sementara itu, ada keringanan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL). Dimana jam buka operasionalnya baru pukul 17.00 atau 18.00. Praktis hanya 2-3 jam. Maka Pemkot Malang mentolelir diperbolehkan buka sampai malam, namun ada beberapa syarat yang harus diperhatikan.
“PKL boleh buka, dengan catatan tidak menyiapkan tempat duduk. Harus take away semua, supaya tidak ada kerumunan. Untuk teman-teman PKL, mohon sekali lagi kesadarannya,” pinta pria penyuka makanan pedas ini.
Ketertiban masyarakat dalam melaksanakan PPKM kali ini, akan menjadi pertimbangan bagi pemerintah pusat untuk melanjutkan atau tidak.
“Seandainya tertib bagus, penilaian dari pusat PPKM berhasil, maka tidak akan ada perpanjangan,” pungkas orang nomor satu di jajaran Pemkot Malang. (ws1/rhd)