Pedagang Pasar Blimbing Kecele, Sidang Diundur Pekan Depan

Puluhan pedagang Pasar Blimbing kembali kecewa - Pedagang Pasar Blimbing Kecele, Sidang Diundur Pekan Depan
Puluhan pedagang Pasar Blimbing kembali kecewa. (rhd)

Malang, SERU.co.id – Puluhan pedagang Pasar Blimbing kembali kecele, lantaran jadwal sidang gugatan revitalisasi Pasar Blimbing, di Pengadilan Negeri Malang, Selasa (10/11/2020) kembali mundur. Dan dijadwal ulang pekan depan, Selasa (17/11/2020).

Ditundanya sidang mediasi gugatan ke Pengadilan Negeri Malang dengan perkara No. 320/Pdt.G/2020/PN.Mlg, tak sekali ini saja. Sebelumnya dua sidang yang dijadwalkan, Selasa (6/10/2020) dan Selasa (27/10/2020), ditunda lantaran PT Karya Indah Sukses (KIS), selaku pengembang Pasar Blimbing, tidak hadir. Hingga dijadwalkan Selasa (10/11/2020).

Bacaan Lainnya

“Semua yang hadir di sidang terakhir mengetahui jika agendanya hari ini. Namun saat di dalam tadi, SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara, red) nya ternyata minggu depan. Ada miss dalam meletakkan penjadwalan sidang. Sehingga belum dianggap agenda sidang, atau belum gagal,” ungkap kuasa hukum para pedagang, Wiwit Tuhu, dari LBH Malang.

Kuasa hukum para pedagang, Wiwit Tuhu, bersama rekan-rekannya
Kuasa hukum para pedagang, Wiwit Tuhu, bersama rekan-rekannya. (rhd)

Animo pedagang yang hadir di tiap agenda sidang sangat tinggi. Mereka rela meninggalkan lapaknya demi menuntut keadilan. Bahkan beberapa poster aspirasi dan tuntutan juga diusung dalam sidang kali ini, meski akhirnya diundur. Bukan kembali ditunda, seperti sidang sebelumnya.

“Sejauh pemahaman kami, jika panggilan tersebut telah dilakukan secara patut 3 kali, dan pihak dimaksud tidak pernah hadir. Maka sidang dapat dilakukan tanpa ada kehadiran,” imbuh Wiwit.

Disinggung keterkaitan mundurnya jadwal sidang dengan maksud tertentu oleh pihak-pihak terkait, Wiwit tak mau berprasangka. Namun, harapannya proses sidang dapat berlangsung secara fair.

Sidang mediasi ini merupakan buntut ketidakpuasan para pedagang Pasar Blimbing, lantaran revitalisasi sejak 2010 tidak terlaksana. Hingga para pedagang pasar menggugat agar Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkot Malang dan PT Karya Indah Sukses (KIS), selaku pengembang Pasar Blimbing, dibatalkan.

Adanya PKS tersebut cukup merugikan pedagang Pasar Blimbing. Mengingat, para pedagang bukan menjadi pihak atau subyek dalam revitalisasi tersebut, namun hanya menjadi objek yang justru dirugikan. Bahkan pedagang tidak mengetahui secara detail formal terkait isi PKS yang dibuat pada 2010 tersebut.

Dalam sidang tersebut, 5 orang pihak penggugat mewakili 150 pengurus. Dimana para pengurus mewakili 2250 pedagang Pasar Blimbing. Para pedagang yang menggugat telah menjadi satu kesatuan. Sementara itu, pihak tergugat adalah Pemkot Malang dan PT KIS.

Dari pantauan di lapangan, pihak perwakilan Pemkot Malang terlihat juga hadir di area Pengadilan Negeri Malang. Namun tidak dapat dipastikan kehadirannya itu terkait sidang gugatan Pasar Blimbing, atau sidang lainnya. Sementara perwakilan PT KIS, tidak dapat diketahui.

Sebelumnya, ada tiga pasar yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga dalam pembangunan saat 2010. Yaitu Pasar Blimbing, Dinoyo dan Induk Gadang. Hanya Pasar Dinoyo yang telah rampung. Pembangunan Pasar Blimbing dan Pasar Gadang terkendala prosesnya, lantaran masih terikat PKS dengan pihak ketiga. (rhd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *