Panwascam Genteng Bubarkan Kampanye Paslon Yusuf Widyatmoko – Gus Riza

Banyuwangi, SERU.co.id – Diduga melanggar aturan kampanye, Kampanye Pasangan Calon (Paslon) 01 Yusuf Widyatmoko – Gus Riza di RTH Maron, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng dibubarkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Genteng, Selasa (10/11/2020) siang.

Kampanye yang dihadiri Cabup Yusuf Widyatmoko dan Ketua DPC Demokrat, Michael Edy Hariyanto serta dihadiri puluhan massa yang sedang menonton pertunjukan seni harus berhenti setelah  ketua Panwascam Genteng, Catur Mariyati  meminta kepada Cabup Yusuf Widyatmoko dan Michael Edy Hariyanto untuk meninggalkan tempat kampanye.

Baca Juga

Menurut ketua Panwascam Genteng Catur Mariyati yang juga Divisi Hukum Penanganan Penindakan Pelanggaran Sengketa (HP3S) melalui  Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga, Ahmad  Alfian mengatakan pembubaran kampanye yang dilakukan oleh Paslon O1 Yusuf Widyatmoko sudah sesuai mekanisme, dan tidak serta merta membubarkan begitu saja.

Baca juga : Rekrut Panwasdes, Bawaslu Batu Delegation of Authority pada Panwascam

“Pembubaran tersebut melalui mekanismenya, pertama kita meluncurkan surat tertulis dan melakukan teguran namun tidak diindahkan oleh tim paslon 01 yang mana kegiatan tersebut terus dilakukan dan masih melakukan kampanye penyampaian visi dan misi,” kata Alfian.

Menurut Alfian, pembubaran tersebut langsung dilakukan oleh Ketua Panwas Genteng, Catur Mariyati setelah penyampaian dihadapan massa, pihaknya langsung dikerumuni oleh tim Paslon 01. Untuk pembubaran kampanye ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polsek Genteng.

“Kami sudah melakukan peneguran tertulis kepada tim paslon 01 dan juga dilakukan teguran lisan pasalnya di masa pandemi ini dilarang ada pentas seni namun setelah di lakukan teguran lisan maupun tertulis tidak diindahkan oleh tim kampanye tersebut , kejadian pembubaran pukul 09.30 ” ungkap Alfian.

“Dan diacara tersebut, Cabup  Yusuf Widyatmoko juga memberikan sambutan,” tambahnya.

Menurutnya, pembubaran tersebut sudah di atur di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2020.

Baca juga : 146 Warga Kota Malang Daftarkan Diri Jadi Panwascam Pemilu 2024

“Pembubaran kampanye itu sesuai sesuai prosedur, dan sudah diatur dalam PKPU No. 13 Tahun 2020. Padahal sebelum kampanye dilaksanakan kami sudah memberitahukan sejak awal namun tetap diindahkan oleh tim kampanye Paslon 01,” pungkasnya.

Dari kejadian tersebut beberapa tim Paslon 01 terlihat tidak terima, mereka langsung mendatangi ketua Panwascam Genteng, Catur Mariyati. Tanpa menghiraukan caci maki dari massa pendukung Paslon 01, Ketua Panwascam Genteng langsung meninggalkan RTH Maroon. (ras)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar