Malang, SERU.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp. 100.000, Minggu (1/11/2020). Sehingga Pemerintah Kota (Pemkot) Malang juga akan menaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2021.
Berdasarkan nominal peningkatan UMP tahun 2021, Wali Kota Malang, Sutiaji, mengungkapkan akan ikut menaikan UMK sesuai dengan kenaikan nominal yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur.
“Kalau di Provinsi Jatim naik sebesar Rp. 100.000, maka kami ikut naik sebesar nominal tersebut,” ungkap Sutiaji, Senin (2/11/2020).
Dengan kenaikan UMK yang sama nominalnya sebesar Rp. 100.000, maka UMK yang sebelumnya Rp. 2.895.502, nantinya di tahun 2021 akan berkisar sebesar Rp. 2.995.502.
Namun Sutiaji mengatakan, penentuan kenaikan UMK Kota Malang ini nanti berada di ranah Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur, sedangkan Dewan Pengupahan Kota Malang hanya sekedar memberikan usulan saja.
“Untuk nominal UMK Kota Malang pada tahun 2021, kami akan mengusulkan ke pemerintah provinsi Jawa timur, sesuai dengan kenaikan UMP,” ujarnya.
Harapannya, pengajuan usulan dari Pemkot Malang untuk kenaikan UMK ini ke Dewan Pengupahan Provinsi Jawa timur bisa diputuskan kepastian kenaikannya. (gab/rhd)