Malang, SERU.co.id – Bobol sebuah rumah kosong di Dusun Tempursari Wetan, Desa Sumbertempur, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, DW (36) akhirnya diringkus pihak polisi. Pria yang juga warga Kecamatan Wonosari tersebut, gondol satu unit kendaraan roda dua milik sang pemilik rumah, Rabu (24/6/2026).
Kasi Humas Polres Malang, AKP M Budiono menjelaskan, saat kejadian rumah tersebut tengah dalam keadaan kosong yang ditinggal pemiliknya pergi ke luar kota. Namun, saat menjalankan aksinya, pelaku kepergok oleh warga yang tidak sengaja melihat pelaku tengah mengeluarkan sepeda motor dari rumah itu.
“Saksi kemudian menghubungi tetangga dan korban untuk memastikan apakah orang tersebut memang diberi izin mengambil kendaraan. Setelah dicek melalui rekaman CCTV, diketahui bahwa pelaku merupakan orang yang tidak dikenal, sehingga menghubungi petugas untuk segera melakukan pelacakan,” seru Budiono, Jumat (26/6/2026).
Budiono menjelaskan, saat kepergok warga pelaku sempat kabur dan menitipkan sepeda motor di salah satu rumah warga lain, serta beralasan kendraanya mengalami masalah. Selanjutnya, dirinya meminta bantuan seorang rekannya yang tidak mengetahui peristiwa tersebut untuk mengantarnya kembali mengambil kendaraan.
Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku disaat menjalankan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) ini dirinya bisa masuk ke dalam rumah tersebut dengan memanfaatkan tangga bambu milik korban. Selanjutnya merusak engsel jendela bagian atas, sehingga berhasil masuk dan menggondol sepeda motor melalui pintu dapur yang dibuka secara paksa.
“Pelaku diduga memanfaatkan situasi rumah yang kosong. Ia masuk dengan cara merusak jendela menggunakan akses melalui tangga bambu, kemudian membawa sepeda motor korban keluar dari rumah,” bebernya.
Dikatakan Budiono, dari hasil pemeriksaan di TKP dan keterangan sejumlah saksi akhirnya petugas berhasil mengantongi identitas pelaku serta menangkap terduga pelaku, pada Kamis (26/6/2026). Serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, tangga bambu, rekaman CCTV. Kemudian sandal yang diduga milik pelaku, helm, tabung LPG, kompor gas hingga pakaian yang dikenakan saat beraksi.
“Motif sementara masih didalami, namun dari hasil pemeriksaan awal pelaku diduga melakukan pencurian dengan tujuan menguasai barang milik korban untuk kepentingan pribadi. Penyidik masih terus melengkapi alat bukti serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” bebernya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Wonosari dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan terancam pidana penjara maksimal 7 tahun. Pihak petugas kepolisian juga tengah melakukan proses penyidik, guna mendalami terlibat aksi kejahatan serupa yang dilakukan pelaku di tempat lain. (wul/ono)









