Tertangkap Basah Angkut Kayu Milik Perhutani, Pria Asal Sumawe Diringkus Polisi

Tertangkap Basah Angkut Kayu Milik Perhutani, Pria Asal Sumawe Diringkus Polisi
Barang bukti pencurian. Kayu milik perhutani yang disita oleh pihak kepolisian. (Ist)

Malang, SERU.co.id -Seorang pria berinisial PS (60), warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe) diamankan petugas gabungan Perhutani dan Polsek Sumbermanjing Wetan. Dirinya tertangkap basah tengah mengangkut kayu hasil hutan tanpa dokumen resmi, Senin (11/5/2026) pagi.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar menerangkan, sebelum kejadian tersebut, pihaknya mengaku mendapatkan aduan dari masyarakat. Yang merasa curiga terhadap aktivitas penebangan pohon di kawasan hutan. Hingga akhirnya dilakukan patroli di kawasan hutan petak 70M Sengguruh, Desa Tambakrejo.

Bacaan Lainnya

“Petugas gabungan melakukan patroli, setelah menerima informasi adanya dugaan aktivitas penebangan liar di kawasan hutan. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan kendaraan yang mengangkut kayu tanpa dilengkapi dokumen sah hasil hutan,” seru Bambang, Rabu (13/5/2026).

Bambang membeberkan, dari hasil penangkapan tersebut petugas kepolisian juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni berupa satu unit truk engkel Toyota Dyna Rino warna biru putih bernomor polisi AE-8233-YM yang digunakan untuk mengangkut kayu. Serta menyita kayu jati olahan jenis rencek sepanjang, sekitar empat meter dengan ketebalan tumpukan satu meter.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pada PS, kayu-kayu tersebut dirinya beli dadi pria seorang berinisial P. Kemudian rencananya akan dirinya jual kembali.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui kayu tersebut diperoleh tanpa dokumen resmi dan rencananya akan dijual kembali,” tutur Bambang.

Akibat perbuatan tersebut, pihak Perum Perhutani diperkirakan mengalami kerugian material sekitar Rp12,6 juta. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terancam dikenakan pasal terkait pengangkutan dan kepemilikan kayu hasil hutan tanpa dokumen sah, serta ketentuan tindak pidana kehutanan. (wul/ono)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id