Makkah, SERU.co.id – Aparat keamanan Arab Saudi menangkap sejumlah WNI di Makkah karena diduga terlibat praktik haji ilegal. Polisi menyita kartu Nusuk palsu dan uang tunai ratusan juta rupiah dari para tersangka. Sementara di Indonesia, Imigrasi menunda keberangkatan 18 calon jemaah haji nonprosedural untuk mencegah pelanggaran aturan haji Arab Saudi.
Terbaru, tiga WNI diamankan polisi di Makkah setelah diduga memasang iklan jasa haji ilegal di media sosial. Dalam operasi tersebut, aparat menyita uang tunai, perangkat komputer, hingga kartu identitas haji palsu. Ketiga WNI itu kini telah diserahkan kepada kejaksaan Arab Saudi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan itu menambah daftar WNI yang terseret kasus haji nonprosedural di Arab Saudi. Sebelumnya, tujuh WNI lebih dulu diamankan aparat keamanan di Makkah. Mereka terbukti menjalankan promosi haji tanpa izin resmi.
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary menegaskan, pemerintah Indonesia memberikan perhatian serius terhadap maraknya praktik haji ilegal tersebut. Menurutnya, para pelaku tidak hanya melanggar aturan Arab Saudi. Namun juga membahayakan calon jemaah yang tergiur janji keberangkatan cepat.
“Bagi pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan haji ilegal, sanksinya sangat berat. Pelaku dapat dikenakan denda minimal 50 ribu riyal Saudi atau sekitar Rp230 juta per orang. Selain itu, ancaman hukuman penjara, deportasi, hingga pencekalan masuk Arab Saudi menanti,” seru Yusron, dikutip dari TribunVideo, Jumat (1/5/2026).
Dari hasil pengungkapan kasus, aparat Saudi menemukan berbagai barang bukti. Petugas menyita 30 kartu Nusuk palsu, 10 gelang identitas haji imitasi. Kemudian uang tunai mencapai 100 ribu riyal atau sekitar Rp460 juta.
“Uang tersebut disita dari tiga tersangka berinisial S, AS dan AB. Sementara empat tersangka lainnya ditangkap secara terpisah karena aktif memasarkan layanan haji fiktif kepada masyarakat Indonesia,” tambahnya.
Di dalam negeri, pemerintah Indonesia juga memperketat pengawasan calon jemaah nonprosedural. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencatat sebanyak 18 calon jemaah haji nonprosedural ditunda keberangkatannya menuju Arab Saudi.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Hendarsam Marantoko mengatakan, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti terkait pola keberangkatan ilegal tersebut.
“Beberapa calon jemaah bahkan mencoba berangkat melalui bandara berbeda setelah sebelumnya ditolak petugas imigrasi. Ada yang ditolak di Soekarno-Hatta lalu mencoba lagi lewat Kualanamu. Orangnya sama dan datanya sudah kami kumpulkan,” ujarnya, dilansir dari Kompascom.
Meski demikian, pemerintah menilai jumlah jemaah nonprosedural tahun ini menurun drastis dibanding tahun lalu. Dimana mencapai lebih dari seribu orang. Penurunan itu disebut sebagai hasil edukasi intensif kepada masyarakat terkait risiko haji ilegal. (aan/mzm)









