Jakarta, SERU.co.id – Presiden Prabowo Subianto memangkas potongan aplikator ojek online maksimal delapan persen melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Kebijakan ini diumumkan saat May Day di Monumen Nasional dan disambut antusias para driver Ojol. Pemerintah juga mulai membahas perubahan status pengemudi dari mitra menjadi pekerja.
Di hadapan ribuan buruh dan pengemudi online, Prabowo menyoroti kerasnya pekerjaan para Ojol. Dimana setiap hari bekerja di jalan dan mempertaruhkan keselamatan demi mencari nafkah. Menurutnya, kondisi tersebut tidak sebanding dengan besarnya potongan yang selama ini diterapkan perusahaan aplikasi.
“Ojol kerja keras, Ojol mempertaruhkan jiwanya setiap hari. Tapi aplikator minta setoran 20 persen,” seru Prabowo, seperti dikutip dari website Presiden RI, Jumat (1/5/2026).
Prabowo bahkan secara tegas menyatakan tidak setuju jika aplikator masih mengambil potongan hingga 10 persen. Ia meminta angkanya ditekan lebih rendah lagi demi meningkatkan kesejahteraan para pengemudi.
Tak hanya itu, Presiden juga memperingatkan perusahaan teknologi agar mengikuti arah kebijakan pemerintah. Terutama jika ingin tetap beroperasi di Indonesia.
Pemerintah diketahui telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Salah satu poin pentingnya adalah kewajiban pendapatan pengemudi mencapai minimal 92 persen dari tarif perjalanan.
Kebijakan ini menjadi jawaban atas tuntutan panjang driver ojol selama bertahun-tahun memprotes besarnya komisi aplikasi. Dalam aksi May Day 2026, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memasukkan isu penurunan potongan aplikator. Yakni sebagai salah satu dari 11 tuntutan utama kepada pemerintah.
Selain soal potongan tarif, status pengemudi online juga kembali menjadi perdebatan. Selama ini driver masih berstatus mitra dan bukan pekerja tetap. Hal ini dinilai rentan terhadap kebijakan sepihak perusahaan aplikasi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pemerintah masih melakukan simulasi terkait kemungkinan perubahan status driver online. Menurutnya, pemerintah mulai masuk ke dalam kepemilikan saham perusahaan aplikator melalui Danantara.
“Dengan langkah tersebut, pemerintah dapat lebih mudah menyesuaikan kebijakan di sektor transportasi online secara bertahap. Paling pertama adalah menurunkan biaya yang diambil aplikator,” kata Dasco.
Menanggapi hal tersebut, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk memastikan akan mengikuti ketentuan pemerintah. Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo menegaskan, perusahaan tengah mengkaji detail aturan baru tersebut dan dampaknya terhadap operasional bisnis.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan. Terutama agar kebijakan baru tetap menjaga keberlanjutan layanan. Tentunya sekaligus memberi manfaat bagi mitra driver dan pelanggan,” ungkapnya.
Anggota Komisi V DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto menyebut, arahan Presiden sebagai kemenangan perjuangan para pengemudi Ojol yang selama ini merasa terbebani potongan aplikator. Ia mendesak Kementerian Perhubungan segera merevisi peraturan menteri. Agar kebijakan tersebut dapat segera diterapkan secara konkret di lapangan.
“Kebijakan ini menjadi harapan baru di tengah tingginya biaya hidup dan ketatnya persaingan di jalanan. Pengurangan potongan aplikator akan meningkatkan pendapatan bersih driver. Tentunya juga memperbaiki kesejahteraan mereka secara langsung,” pungkasnya. (aan/mzm)









