Jakarta, SERU.co.id – Panitia UTBK-SNBT 2026 membongkar modus kecurangan alat elektronik di Undip dan perjokian bermodus dokumen palsu di Unesa. Atas pelanggaran berat ini, para pelaku terancam diskualifikasi, blacklist permanen hingga proses pidana. Pemerintah menegaskan tindakan tegas ini diambil untuk menjaga integritas pendidikan nasional.
Daftar Isi
Modus Alat Elektronik
Di Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, ketegangan terjadi tepat sebelum ujian dimulai, Selasa (21/4/2026). Seorang peserta perempuan yang mengincar kursi di Fakultas Kedokteran terdeteksi metal detector saat proses skrining masuk ruangan.
Wakil Rektor Undip, Heru Susanto mengungkapkan, kewaspadaan petugas membuahkan hasil ketika ditemukan perangkat elektronik kecil. Alatnya disembunyikan di dalam pakaian dan terpasang di telinga peserta tersebut.
“Peserta ini sempat berbelit-belit saat diinterogasi. Meskipun tidak dijelaskan secara rinci, ia mengakui alat tersebut dipasang khusus membantunya mengerjakan soal ujian. Akibat proses interogasi panjang, ia otomatis kehilangan waktu ujiannya dan gagal ikut serta,” seru Heru, Rabu (22/4/2026).
Modus Perjokian dan Ijazah Palsu
Sementara itu, di Universitas Negeri Surabaya (Unesa), modusnya perjokian. Panitia menemukan adanya ketidaksinkronan data pada dokumen peserta yang mendaftar di program studi kedokteran.
Wakil Rektor I Unesa, Martadi menjelaskan, pihaknya melakukan verifikasi kilat dengan menghubungi sekolah asal peserta. Hasilnya mengejutkan. Meski nama di ijazah sama, foto pada dokumen yang dibawa ke lokasi ujian sangat berbeda dengan arsip asli sekolah.
“Identitas kependudukan yang dibawa pelaku juga merupakan dokumen palsu. Ini adalah upaya sistematis untuk mengelabui panitia,” tegas Martadi.
Ancaman Diskualifikasi dan Blacklist Seumur Hidup
Pemerintah tidak main-main dalam menyikapi fenomena ini. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Prof Atip Latipulhayat menegaskan, tindakan ini adalah kriminal murni.
“Pendidikan itu fondasinya adalah integritas. Boleh salah dalam keilmuan, tapi tidak boleh tidak jujur. Jika dari awal sudah curang, proses pendidikannya ke depan akan rusak,” tegas Prof. Atip.
Sanksi yang disiapkan tidak hanya sekadar kegagalan di tahun ini, melainkan sanksi berat berikut:
- Diskualifikasi Seketika
Peserta langsung dinyatakan gugur dari proses seleksi. - Blacklist Permanen
Pelaku akan diblokir selamanya dari semua jalur masuk PTN. Termasuk jalur Mandiri di seluruh Indonesia. - Proses Hukum
Karena melibatkan pemalsuan dokumen negara (KTP/Ijazah), kasus ini diserahkan kepada pihak kepolisian.
Ketua Umum SNPMB 2026, Eduart Wolok, mencatat dua pola utama kecurangan tahun ini. Yakni penggunaan alat bantu komunikasi dan perjokian.
“Total ada 871.496 peserta yang bersaing hingga 30 April mendatang. Panitia nasional memastikan sistem pengawasan di 74 Pusat UTBK akan tetap berada pada level tertinggi. Tidak ada kursi di perguruan tinggi negeri yang sebanding dengan risiko kehilangan masa depan akibat kecurangan,” pungkasnya. (aan/mzm)









