Najwa Shihab Dilaporkan Usai Wawancarai Kursi Kosong

Najwa Shihab mewawancarai kursi kosong
Najwa Shihab mewawancarai kursi kosong.(ist)

Jakarta, SERU.co.id – Jurnalis Najwa Shihab dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Selasa (6/10/2020) oleh Relawan Jokowi Bersatu, usai mewawancarai kursi kosong dalam acara Mata Najwa. Najwa melakukan wawancara kepada kursi kosong, yang seolah-olah sebagai Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, beberapa waktu lalu.

Ketum Relawan Jokowi Bersatu, Silvia Devi Soembarto menilai, tindakan Najwa itu termasuk dalam cyber bullying. Ia menuding, tindakan parodi wawancara yang muncul, seharusnya yang tidak boleh dilakukan kepada pejabat negara.

Bacaan Lainnya

“(Tindakan yang dipersangkakan) cyber bullying, karena narasumber tidak hadir, kemudian diwawancarai dan dijadikan parodi. Parodi itu suatu tindakan yang tidak boleh dilakukan kepada pejabat negara, khususnya menteri,” seru Silvia.

Menurut Silvia, Menteri Terawan merupakan representasi dari presiden. Sehingga, jika pembantu presiden didiskreditkan, maka secara tidak langsung juga mendiskreditkan presiden.

“Kejadian wawancara kursi kosong Najwa Shihab melukai hati kami sebagai pembela presiden. Karena Menteri Terawan adalah representasi dari presiden Republik Indonesia Joko Widodo,” ucapnya.

Ia menambahkan, aksi Najwa Shihab berpotensi untuk ditiru oleh wartawan lain. Hal tersebut, menurutnya, dapat menimbulkan preseden yang buruk kepada wartawan. Tak hanya Najwa Shihab, Silvia juga melakukan somasi kepada pihak yang menyiarkan wawancara, Trans 7.

“Kami diterima oleh SPKT dan kami akan menuju ke siber. Karena kami berurusan dengan UU ITE dan juga pejabat menteri yang notabene adalah pejabat negara. Terlapornya juga, kami akan memberikan somasi kepada Trans7,” timpalnya.

Sayangnya, laporan Silvia dan kawan-kawan ditolak pihak kepolisian dan mengarahkannya untuk melaporkan ke dewan pers. Hal ini karena Najwa Shihab merupakan seorang jurnalis yang dilindungi oleh UU Pers.

“Jadi tadi diarahkan oleh polisi ke Dewan Pers. Karena kasus ini ada hukum yang berlaku di luar hukum perdata dan pidana. Diminta rekomendasi dan referensi (Dewan Pers). Contohnya Dewan Pers punya UU Pers, mana saja pasal yang dilanggar. Kode etik mana yang dilanggar, gitu,” papar Silvia.

Kendati demikian, Silvia akan kembali mendatangi Polda Metro Jaya usai berkoordinasi dengan dewan pers. Ia tetap akan melanjutkan laporan tersebut.

Hingga berita ini diwartakan, baik pihak Najwa Shihab, Mata Najwa, dan Trans 7, belum memberikan keterangan mengenai hal ini. (hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait