Respon Omnibus Law, EM UB Nyatakan Mosi Tidak Percaya

Respon Omnibus Law, EM UB Nyatakan Mosi Tidak Percaya
Respon Omnibus Law, EM UB Nyatakan Mosi Tidak Percaya

Malang, SERU.co.id – Merespon pengesahan RUU Cipta Kerja (Omnibuslaw), Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya (EM UB), Selasa (6/10/2020), menyatakan Mosi Tidak Percaya kepada Pemerintah dan DPR RI.

RUU Cipta Kerja dinilai sangat merugikan hingga merampas hak-hak bagi masyarakat, khususnya para kaum buruh, petani dan nelayan. Dimana dalam point-point RUU Cipta Kerja dinilai menguntungkan para investor dan pengusaha-pengusaha.

Bacaan Lainnya

“Kita tahu isi dari Omnibus Law ini sangat bobrok, itu titipan dari para penguasa,” ujar Presiden EM UB, M. Farhan Aziz.

Pihak EM UB dalam pernyataan sikapnya, mengutuk keras sikap pemerintah dan DPR yang telah melakukan pengesahan terhadap Omnibus Law Cipta Kerja yang secara sepihak telah mengebut pengesahan RUU Cipta Kerja tanpa menghiraukan aspirasi rakyatnya.

“Mereka mengabaikan suara rakyat mengenai keberlangsungan hidup yang akan diterima oleh setiap kalangan masyarakat,” ungkapnya.

Aziz melanjutkan, Pemerintah dan DPR yang seharusnya menjadi pionir rakyat sekarang semakin jelas dan terbuka, bahwa mereka tidak lebih dari sosok pengkhianat bangsa dan penindas rakyat kecil.

“Mereka sengaja menjual negeri ini kepada para korporat demi keuntungan pribadi,” tambahnya.

Tak hanya berhenti disitu, Omnibus Law ini sangat berpotensi dalam membangkitkan kembali pola kehidupan New Order melalui kebijakan yang berpusat kepada wewenang pemerintah pusat.

“Pasal-pasal dalam Omnibus Law ini sangat mempermudah bagi korporasi untuk merampas hak-hak para pekerja hingga tanah dan sumber daya alamnya,” tambahnya.

Di akhir pernyataan, pihak EM UB memberikan pernyataan sikap dan mengajak seluruh masyarakat untuk terus melawan dan membatalkan Omnibus Law.

“Kita pastikan tanggal 8 nanti akan turun ke jalan dan itu menjadi awal bagi kita. Setelah itu kita akan mengedukasi masyarakat umum tentang undang-undang ini agar mereka paham dan mengerti pentingnya untuk menjegal Omnibus Law,” tutupnya. (riz/rhd)

disclaimer

Pos terkait