Kebebasan berpendapat di muka umum baik offline maupun online diperbolehkan, namun ada batasan dan tanggung jawabnya. Salah satu batasan tersebut melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Hukum Perdata/Pidana. Sehingga selain memiliki hak berpendapat, namun wajib bertanggung jawab atas apa yang disampaikan.
Tag: EM UB
Respon Omnibus Law, EM UB Nyatakan Mosi Tidak Percaya
Merespon pengesahan RUU Cipta Kerja (Omnibuslaw), Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya (EM UB), Selasa (6/10/2020), menyatakan Mosi Tidak Percaya kepada Pemerintah dan DPR RI.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.