DPR Nilai Perkap Polri Soal Jabatan Polisi Aktif Perjelas Batas, Pengamat Minta MK Beri Tafsir

DPR Nilai Perkap Polri Soal Jabatan Polisi Aktif Perjelas Batas, Pengamat Minta MK Beri Tafsir
MK putuskan larangan Polisi aktif duduki jabatan sipil pada November lalu. (Dok MK RI)

Jakarta, SERU.co.id – Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 membuka ruang bagi polisi aktif menempati jabatan di 17 kementerian dan lembaga. DPR menilai aturan ini memberi kepastian hukum terkait batas penugasan Polri di luar institusi. Namun, pengamat meminta Mahkamah Konstitusi memberi penjelasan agar tidak terjadi tafsir ganda.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo menilai, terbitnya Peraturan Polri No. 10 Tahun 2025 memberikan kepastian hukum. Terkait batasan jabatan yang dapat diisi oleh anggota kepolisian aktif di luar struktur Polri. Aturan tersebut secara tegas menyebutkan, 17 kementerian dan lembaga yang boleh ditempati polisi aktif.

Bacaan Lainnya

“Dengan Perkap baru ini, batasan menjadi jelas dan terang. Tidak lagi ada norma kabur terkait kementerian atau lembaga apa saja yang dapat diemban polisi aktif sesuai amanah Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945,” serj Rudianto, dikutip dari Kompascom, Minggu (14/12/2025).

Menurut Rudianto, sebelum Perkap tersebut diterbitkan, belum ada kejelasan mengenai cakupan kementerian atau lembaga yang relevan dengan tugas dan fungsi kepolisian. Kondisi itu kerap menimbulkan kekaburan norma dan perbedaan tafsir di masyarakat.

Di sisi lain, Pengamat Komunikasi Politik, Hendri Satrio menilai, kebijakan tersebut perlu direspons oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mendorong MK memberikan penjelasan terbuka kepada publik. Khususnya agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil.

“MK perlu memperjelas tafsir putusannya agar tidak menimbulkan misinterpretasi yang merugikan rakyat maupun institusi Polri. Komunikasi publik lembaga negara harus lebih baik agar kebijakan tidak diterjemahkan secara multitafsir,” kata Hendri.

Hendri mengingatkan, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara tegas menegaskan larangan polisi aktif menjabat posisi sipil. Karena itu, kehadiran Perkap yang membuka ruang bagi polisi aktif di 17 kementerian/lembaga berpotensi memicu tafsir yang beragam.

Ia menilai, sebagian masyarakat bisa saja menganggap Perkap tersebut tidak melanggar putusan MK. Sementara kelompok lain justru menilai sebaliknya. Kondisi ini, berbahaya bagi kepercayaan publik.

“Tidak semua rakyat paham hukum. Karena itu, masyarakat perlu penjelasan yang terang soal aturan yang memungkinkan polisi aktif duduk di kementerian atau lembaga negara,” pungkasnya. (aan/mzm)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan KKB Bank jatim