Sumenep, SERU.co.id – Akhir-akhir ini dengan semakin canggihnya teknologi dan mudahnya akses informasi digital terkadang disalahgunakan untuk hal-hal negatif. Sehingga dalam waktu sekejap, bebasnya akses digital membuat Judi Online (Judol) ikut merebak.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bersama Polres melaksanakan Deklarasi dan Sosialisasi Pencegahan Judi Online (Judol) bertema “Mari Wujudkan Digital Sehat Tanpa Judi Online”, di Aula Kantor Diskominfo Kabupaten Sumenep beberapa waktu lalu.
Deklarasi perang melawan Judol ini melibatkan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, lembaga pendidikan, lembaga kemasyarakatan dan perwakilan perusahaan media ini. Hal tersebut digelar serentak se-Jawa Timur baik Luring maupun Daring melalui Zoom.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo juga turut memberikan sambutan virtual dengan mengapresiasi dan dukungan terhadap kegiatan tersebut. Ini upaya mencegah semakin banyaknya korban Judol yang tidak hanya orang dewasa, namun sudah merambah generasi muda.
“Kami mengapresiasi kegiatan ini untuk tidak memberikan ruang dan akses bagi pelaku Judol. Kita semua menginginkan Kabupaten Sumenep bebas dan bersih dari judi online,” serunya.
Begitu juga sambutan secara virtual disampaikan Kepala Diskominfo Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin, dan Menteri Komdigi RI, Meutya Hafid. Mereka menekankan semua pihak baik pemerintah pusat maupun daerah bersama semua elemen dan masyarakat, bahu-membahu untuk memerangi praktik judi online.
Baca juga: Atas Dedikasinya Bangun Akhlak, Guru Ngaji di Sumenep Dapat Tunjangan Kehormatan
“Sebab telah menyengsarakan masyarakat banyak, khususnya di kalangan bawah yang terperdaya iming-iming mendapatkan kemenangan dan harapan menyesatkan,” ujarnya.
Sementara Kepala Diskominfo Kabupaten Sumenep, Indra Wahyudi selaku Pembicara Utama menegaskan, upaya yang dilakukan pemerintah daerah untuk terus berupaya mencegah masyarakat. Itu supaya tidak terjerat serangan judi online yang sudah banyak korbannya. Salah satunya aparat penegak hukum untuk memberikan efek jera bagi pelaku Judol.
“Sebab di era digital saat ini, pelaku Judol terus berupaya menggunakan perangkat digital untuk memengaruhi dan mengajak masyarakat dengan harapan bisa menang dan menjadi kaya raya,” ujarnya.
Bahkan, kata Indra, kecerdasan sistem teknologi yang dibuat mereka mampu memenangi kecerdasan otak manusia yang menjadi korbannya. Melalui berbagai layanan yang mudah diakses hingga korban terjebak dalam angan-angan kesenangan dan kebahagiaan, dikemas dengan kemudahan padahal justru merusak psikologi korbannya hingga akhirnya kecanduan.
Sementara pemerintah mulai pusat hingga daerah bersama Tim Siber, terus melakukan deteksi terhadap aksi mereka yang terus melakukan aksi berbagai cara agar bisa memainkan judi online.
Karenanya, pihaknya juga mengajak para orang tua dan masyarakat mengawasi putra-putrinya, agar bijak dalam penggunaan android. Sebab, para influencer selalu memiliki cara menerobos masuk melalui teknologi yang dirancang, guna mengetahui kebiasaan dan hal-hal yang disukai dengan statistik yang dimiliki memperdaya para calon korbannya.
“Kami juga sudah banyak membekali para pemuda dan dilatih IT oleh BSSN, untuk menjaga siber atas serangan situs judi online yang banyak dilakukan influencer, mengiming-imingi korban seolah meraih kemenangan padahal menyesatkan.
Baca juga: Sumenep Pecah! Festival Musik Tong-Tong 2 Kali Tembus Event Nasional KEN 2026
Sedangkan Pembicara kedua Bripka Dennisya Bagus, memaparkan saat ini kejahatan judi online memang sudah banyak ditemukan dan dilakukan penindakan secara hukum di sejumlah wilayah termasuk di Kabupaten Sumenep. Seperti halnya judi online elektronik slot dan semacamnya memberikan banyak dampak terhadap pelakunya.
“Berbagai tindakan kejahatan yang terjadi, juga banyak yang terdampak karena persoalan ekonomi. Sehingga menjual aset dan dampak psikis seperti stres yang diakibatkan kecanduan judi online,” jelasnya.
Di samping itu, persoalan judi online juga banyak berdampak sosial. Akibat stres dan kecanduan judi online akhirnya melakukan hal yang melanggar hukum, berbagai penipuan, pencurian serta pelanggaran hukum lainnya.
Sedangkan dalam Ketentuan Pasal 303 ayat (1) KUHP yang ancamannya bisa dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak dua Rp50 juta.
Untuk itu, pemerintah termasuk dari kepolisian juga sudah melakukan sosialisasi bahaya judi online dan lainnya, seperti ke sekolah-sekolah agar mereka bisa mengetahui bahaya judi online.
“Kami berharap pada masyarakat dan orang tua untuk melakukan pengawasan dalam penggunaan gadget pada anak-anak. Karena persoalan judi online tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun perlu kesadaran bersama untuk menjaga lingkungan yang aman sehat dan produktif tanpa judi online,” pungkasnya. (edo/mzm)








